.::

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean
-- PIMPINAN PUSAT KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA (the Community of Indonesian Volunteer's Employee)--

Penerimaan CPNS Distop, Jumlah Honorer Membludak
Jum'at, 16 April 2010 , 18:55:00

JAKARTA - Pemerintah bak harus memakan buah simalakama dalam masalah penerimaan CPNS. Di satu sisi, banyak pihak yang mendorong agar pemerintah menghentikan penerimaan CPNS. Sementara di sisi lain, banyak daerah yang masih membutuhkan aparatur baru.

"Persoalan CPNS ini gampang-gampang susah. Kalau penerimaannya kita hentikan, akan mendorong masalah baru," kata Deputi Menteri PAN & RB bidang SDM Aparatur, Ramli Naibaho, kepada JPNN, Jumat (16/4).

Masalah baru yang dimaksud itu adalah penambahan jumlah tenaga honorer. Disebutkannya, daerah akan menerima tenaga honorer baru dengan alasan kekurangan tenaga. Kondisi ini pernah terjadi pada sekitar 2002-2003, di mana pusat pernah menyetop penerimaan CPNS. Yang terjadi kemudian, jumlah honorer bertambah dua kali lipat.

"Kalau sudah begitu, bagaimana bisa aparatur kita baik. Karena sudah (menjadi) rahasia umum, honorer yang diterima itu kebanyakan keluarga pejabat atau orang dalam. Mereka diterima tanpa melihat kompetensinya," bebernya pula.

Itu sebabnya, kata Ramli pula, pemerintah saat ini tidak mau mengambil resiko. Penerimaan CPNS diupayakan kontinyu, dengan harapan SDM yang diterima sesuai keahlian dan kompetensi. Selain itu katanya, tidak ada alasan lagi bagi pemda (untuk) menerima honorer karena kekurangan SDM.

"Penerimaan CPNS diupayakan sama dengan jumlah pegawai yang keluar (pensiun, dipecat atau mutasi), sehingga tidak akan menambah beban negara," jelasnya lagi.

Validasi Honorer, BKN Perlu Dana Rp25 Miliar
Senin, 12 April 2010 , 14:28:00

JAKARTA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp144,07 miliar dalam APBNP 2010. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp25 miliar akan digunakan untuk validasi dan verifikasi tenaga honorer. Sedangkan sisanya antara lain digunakan sekitar Rp94 miliar lebih untuk pengembangan aparatur.

Sekretaris Utama (Sesma) BKN Edy Sujitno mengatakan, pagu anggaran yang ditetapkan Menkeu sebesar Rp437 miliar tidak mencukupi untuk membiayai beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan tahun ini.

"Tahun ini, BKN akan melakukan validasi dan verifikasi data tenaga honorer. Baik yang tertinggal maupun honorer non APBN/APBD," ucap Edy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (12/4).

Lebih lanjut dikatakan, untuk Tahun Anggaran 2010 BKN mendapatkan Rp437 miliar. Hingga triwulan pertama (akhir Maret 2010), dana yang terserap Rp49,1 persen atau 11,23 persen.

Angka ini jauh meningkah dibanding TA 2009 BKN mendapatkan Rp360,06 miliar. Di antaranya untuk membiayai penetapan formasi CPNS Rp7,6 miliar dan NIP (Nomor Induk Pegawai) Rp4 miliar.

Pemerintah Bolehkan Outsourcing
Instansi Dilarang Terima Honorer Baru

Rabu, 31 Maret 2010 , 17:49:00

JAKARTA- Meski ada larangan pemerintah untuk merekrut tenaga honorer baru, bukan berarti tidak bisa menerima sama sekali. Pemda maupun instansi pusat masih diberikan keleluasaan menerima pegawai baru.

"Tapi jangan salah, statusnya bukan honorer melainkan outsourcing," kata Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi FX Dandung Indratno yang dihubungi, Rabu (31/3).

Sistem penerimaannya menggunakan Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan sistem outsourcing ini, pemerintah tidak berkewajiban mengangkat karyawan tersebut menjadi PNS.

"Selain pemerintah tidak terbebani, pemerintah juga tidak melanggar aturan," ujar Indratno.

Seperti diketahui dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007, pemerintah telah menetapkan aturan pemerintah tidak bisa menerima tenaga honorer lagi di atas tahun 2005. Jika pemerintah masih tetap menerima tenaga honorer ada sanksi pidana yang diberikan. Selain itu pemerintah tidak akan mengangkat para tenaga honorer itu menjadi PNS.

Dijelaskan Indratno, penerimaan tenaga outsourcing ini harus sesuai kebutuhan pemda atau instansi pusat. Misalnya untuk pengadaan tenaga kehumasan, cleaning service, dll. Dia mencontohkan di Kementerian PAN&RB yang menerima tenaga outsourcing untuk kehumasan.

"Sistemnya seperti swasta, kalau kerjanya bagus diteruskan kontraknya. Kalau tidak ya diputus," terangnya.

Mengenai berapa standar gaji, Indratno mengatakan tergantung keuangan daerah/instansi pusat. Namun diharapkan bisa sesuai standar UMP.


"Realisasi anggaran 2009 Rp357,5 miliar. Sedangkan yang fisik realisasinya 100 persen," pungkasnya

Tetap Terima Honorer, Disanksi Pidana
Rabu, 24 Maret 2010 , 16:52:00

JAKARTA- Sikap pemerintah daerah yang tetap menerima tenaga honorer hingga saat ini, membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi gerah. Ironisnya penerimaan honorer ini tak hanya di daerah saja, di instansi pusat pun banyak terjadi.

"Saya tidak mengerti apakah aparatur di daerah dan pusat itu tidak tahu baca peraturan atau peraturannya kurang tegas," kata Deputi Menteri PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho pada JPNN, Rabu (23/3).

Kabag Humas Kementerian PAN&RB FX Dandung Indratno menambahkan, meski pemda maupun pusat dilarang menerima honorer lagi terhitung 2005, namun fakta di lapangan tidak seperti itu. Baik pusat dan daerah masih menerima honorer sampai sekarang. Itu sebabnya jumlah honorer bukannya berkurang malah bertambah terus.

"Kalau tidak menuntut jadi PNS tidak masalah, tapi mereka juga menuntut diangkat. Padahal aturan dalam PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 sudah jelas sekali," tegasnya.

Dijelaskan Indratno, pemda maupun pusat bisa menerima pegawai dalam bentuk outsourching sesuai Kepres 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa. Artinya pegawai barunya hanya dalam sistem kontrak dan bukan honorer.

Lantas apa sanksi bagi pemda yang tetap menerima honorer? Menurut Ramli, dalam undang-undang disebutkan, sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran undang-undang termasuk turunannya. "Karena larangan penerimaan honorer itu diatur dalam PP, jadi siapa saja yang melanggar sama artinya melakukan tindakan pidana dan itu harus diproses secara hukum," tegas Ramli.

7 Instansi Pusat Sisir Honorer Hingga Kelurahan
Minggu, 14 Maret 2010 , 23:07:00

JAKARTA - Kabag Humas Kementerian PAN&RB FX Dandung Indratno mengungkapkan, tujuh lembaga dipastikan akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer. Verifikasi itu akan dilakukan terhadap honorer tertinggal maupun non APBN/APBD. Adapun tujuh lembaga tersebut adalah BPKP, BKN, Kementerian Diknas, Kementerian Agama, Kementerian Dagri, Kementerian Kesehatan, dan BPS.

Menurut Indratno, tujuh lembaga itu akan turun ke daerah setelah RPP tentang penyelesaian honorer tertinggal dan non APBN/APBD selesai ditetapkan. "Begitu RPPnya ditetapkan, tim langsung turun. Tapi kemungkinan besar dalam waktu dekat ini karena sudah mendesak," kata Indratno kepada JPNN, Minggu (14/3).

Lebih lanjut dijelaskannya, mekanisme yang dilakukan dalam melakukan pengecekan dimulai dari kepala BKN sebagai pemegang data. Kemudian dicek ke BKD provinsi dan diteruskan ke kabupaten/kota. Setelah itu baru pengecekan ke kecamatan hingga kelurahan dengan memanggil personil bersangkutan.

"JAdi mekanismenya seperti sensus penduduk. Makanya itu perlu waktu panjang, karena data yang ada harus dicek satu persatu," tandasnya.

Ditanya apakah data yang dihasilkan akan valid, dengan nada yakin Indratno menjawab bahwa data yang dihasilkan bakal valid. "Karena melibatkan tujuh instansi terkait. Mereka turun bersamaan di lapangan. Lagipula kepala BKD tidak bisa macam-macam lagi," pungkasnya.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

yang saya liat, hanya prioritas bagi yang satu tahun bekerja minimal 1 januari 2006, bagaimana dengan nasib honorer sebelum nov 2005 (sebelum pp 48 terbit), dan dibiayai apbn/apbd, mana kriteria yang bisa mendukung kelompok ini

Anonim mengatakan...

Untuk lancar program penuntasan honorer, khusus DKI perlu penekanan yang jelas dan tegas rerhadap arogansi gubernur dki dan pejabatnya.

Posting Komentar