.::

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean
-- PIMPINAN PUSAT KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA (the Community of Indonesian Volunteer's Employee)--

Validasi Honorer Dilakukan Menyeluruh
Rabu, 28 April 2010 , 13:14:00

JAKARTA - Meski jangka waktu validasi dan verifikasi data honorer dipangkas hingga lima bulan, namun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN & RB) menyatakan siap melakukan pendataan. Tiga bulan dirasa cukup, jika semua tim bekerja baik sesuai prosedur. "Sensus penduduk saja cuma satu bulan. Jadi validasi cukup tiga bulan," kata Kabag Humas Kementerian PAN & RB, FX Dandung Indratno, kepada JPNN, Rabu (28/4).

Dijelaskan Dandung, validasi dan verifikasi itu tak hanya berlaku untuk honorer tertinggal, atau tercecer sebanyak 197.678. Tapi menyeluruh hingga ke honorer non-APBN/APBD. "Mekanismenya, ya, didata (di) seluruh provinsi sampai kelurahan," ujarnya.

Sebagai data awal, jelas Dandung pula, akan digunakan data BKD, untuk kemudian diverifikasi satu per satu. Kalau ada kabupaten yang honorernya tidak sesuai ketentuan PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007, ataupun ketentuan untuk honorer non-APBN/APBD, maka tidak akan divalidasi. "Kan banyak honorer yang statusnya tidak sesuai aturan, jadi tidak perlu diverifikasi tim lagi. Ini juga (guna) menghemat waktu pendataan," tandasnya.

Seperti yang pernah diberitakan, DPR RI memberikan deadline tiga bulan kepada pemerintah untuk melakukan verifikasi maupun validasi data honorer. Ini jauh dari target waktu yang direncanakan pemerintah, yakni selama delapan bulan terhitung Agustus 2010 sampai Maret 2011.

Dipersingkatnya waktu ini, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Taufik Effendi, adalah untuk mempercepat penyelesaian urusan tenaga honorer. Sebab jika tetap berpegang pada waktu pemerintah, terlalu lama dan dikhawatirkan bisa terlupakan. "Bukan apa-apa. Sekarang ini banyak sekali kasus yang mencuat. Kalau pemerintah tidak di-push, takutnya masalah ini diulur-ulur," ujarnya.

Waspadai Rekayasa Data Honorer
Selasa, 27 April 2010 , 00:02:00

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Abdul Gafar Patappe mendesak pemerintah agar lebih teliti dalam melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan adanya rekayasa administrasi yang dilakukan oleh pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

”Tidak tertutup kemungkinan rekayasa administrasi akan terjadi karena hampir honorer yang diangkat membayar puluhan juta rupiah,” kata Abdul Gafar pada rapat kerja gabungan Komisi II, VIII dan X bersama dengan Menteri PAN dan RB, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan Nasional di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/4).

Politisi dari Partai Demokrat itu juga mengingatkan pemerintah agar memberikan sanksi hukum yang tegas kepada birokrasi yang melakukan pelanggaran sehingga dalam melakukan verifikasi dan validasi tidak dijadikan kesempatan untuk mengambil keuntungan. ”Jangan mengambil kesempatan dengan melakukan pungli (pungutan liar),” ujarnya.

Yang perlu diantasipasi pula oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan kata Abdul Gafar adalah terjadinya peningkatan honorer dari 100 ribu menjadi satu juta dalam kurun waktu selama lima tahun. Menurut Abdul Gafar peningkatan ini terjadi karena adanya balas jasa para bupati kepada para tim suksesnya. ” Ada modus yang dilakukan kepada daerah terpilih mengangkat honorer sebagai tanda balas jasa kepada tim suksesnya,” ungkapnya.

Tiga Bulan Validasi Data Honorer Harus Beres
Senin, 26 April 2010 , 23:46:00

JAKARTA -- DPR RI memberikan deadline tiga bulan kepada pemerintah untuk melakukan verfikasi maupun validasi data honorer. Ini jauh dari target waktu yang ditetapkan pemerintah, yakni selama delapan bulan terhitung Agustus 2010 sampai Maret 2011. "Dalam keputusan DPR RI, pemerintah diberikan waktu tiga bulan untuk melakukan penyelesaian data honorer, sehingga diharapkan Oktober sudah bisa ditetapkan," tegas Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi pada wartawan usai raker gabungan komisi II, VIII, X dengan pemerintah, di gedung DPR, Senin (26/4).

Dipersingkatnya waktu ini menurut Taufik untuk mempercepat penyelesaian pendataan tenaga honorer. Jika tetap berpegang pada waktu pemerintah, terlalu lama dan dikhawatirkan bisa terlupakan. "Bukan apa-apa, sekarang ini banyak sekali kasus yang mencuat. Kalau pemerintah tidak di-push, takutnya masalah ini diulur-ulur," ujarnya.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan meski terlihat ragu, namun dia menyatakan kesiapannya untuk melakukan validasi dan verifikasi. Dia membandingkan saat validasi dan verifikasi data pada 2009, tim verifikasi membutuhkan waktu delapan bulan.

"Apa boleh buat, DPR sudah memutuskan, kami siap melaksanakannya. Tolong bantu doanya saja, karena pendataan ini harus ekstra hati-hati karena menyangkut hidup orang banyak. Kalau kita salah, kasihan yang sudah sekian tahun mengabdi tanpa kejelasan status," tandasnya.

Ditanya kapan tim ini turun, Mangindaan menjawab, "tim verifikasi yang terdiri dari BKN, BPS, Kementerian Diknas, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negri, dan BPKP akan segera turun secepatnya. Apalagi Oktober sudah harus ditetapkan."

Mangindaan Tolak Honorer Swasta jadi CPNS
Senin, 26 April 2010 , 20:33:00

JAKARTA -- Usulan komisi gabungan DPR RI (Komisi II, VIII, X) agar pemerintah mengangkat tenaga honorer yang bekerja di instansi swasta tanpa tes, ditentang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan. Menurut mantan ketua Komisi II DPR RI ini, tenaga yang diangkat bukan oleh pejabat berwenang, pendapatannya bukan berasal dari dana APBN/APBD, dan bekerja di instansi swasta, bukan merupakan honorer. Karena itu tidak layak diangkat CPNS, kecuali lewat mekanisme tes layaknya pelamar umum.

"Harus diperjelas dulu PNS itu siapa. Kalau swasta itu berarti tenaga honorer tapi pegawai swasta. Jadi saya tidak sependapat dengan DPR kalau tenaga guru swasta misalnya harus diangkat CPNS tanpa tes," kata Mangindaan pada wartawan usai raker gabungan di DPR RI, Senin (26/4).

Sikap tegas pemerintah untuk menolak pengangkatan tenaga guru swasta sebagai CPNS ini, lanjutnya, sebagai antisipasi terjadinya lonjakan jumlah tenaga honorer. Saat ini saja jumlah tenaga honorer yang tertinggal sesuai data BKN 197.678 orang. Itupun belum termasuk dengan honorer yang non APBN/APBD. "Kalau rekomendasi DPR ini kita iyakan, berapa jumlah lagi tenaga honorer kita. Pasti di atas 1 juta dan ini sangat 'mengerikan' karena beban negara akan bertambah," ujarnya.

Meski menolak rekomendasi DPR ini, Mangindaan menyatakan setuju bila tenaga honorer swasta ini diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS layaknya pelamar umum tanpa ada perlakuan khusus. "Kalau ikut seleksi umum, silakan saja. Tapi kalau minta diperlakukan khusus, saya rasa sangat tidak mungkin," tandasnya.

Jatah Honorer, Pemerintah-DPR Tarik Menarik
Senin, 26 April 2010 , 19:00:00

JAKARTA - Terkait jatah honorer dalam formasi CPNS 2010, ternyata masih terjadi tarik-menarik antara pemerintah dan DPR RI. Jika pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) menjatah 30 persen, DPR RI cenderung pada angka 40 persen.

Menurut Menpan & RB EE Mangindaan, pemberian jatah 30 persen itu karena pada dasarnya jumlah tenaga honorer semakin berkurang. Sehingga katanya, pemerintah akan memperbesar jatah untuk pelamar umum. Ini berbeda dengan dua tahun sebelumnya, di mana jatah honorer mencapai 60-70 persen, sedangkan pelamar umum 30-40 persen.

"Sebelumnya, jatah honorernya banyak. Tapi sekarang di balik, yang umum lebih banyak persentasenya," kata Mangindaan, dalam raker gabungan Komisi II, VIII dan X DPR RI dengan pemerintah yang dihadiri Menpan & RB, Mendiknas, Mentan, Sekjen Mendagri, Sekjen Menkeu, Sekjen Menkes dan Kepala BKN, Senin (26/4).

Sementara itu, Gaffar Patape, anggota Komisi II DPR RI, mengusulkan agar jatah honorer adalah sebesar 40 persen. Asumsinya katanya, masih banyak tenaga honorer tertinggal yang tidak terakomodir. Demikian juga dengan honorer non-APBN/APBD yang diangkat pejabat berwenang, baik yang bekerja di instansi swasta maupun negeri.

"Jatah 30 persen terlalu sedikit. Baiknya 40 persen, agar banyak honorer yang terselesaikan," kata Gaffar.

Menanggapi itu, Mangindaan mengatakan bahwa usulan DPR sebesar 40 persen tersebut masih harus dikaji lagi. "Kalau berdasarkan hitungan pemerintah, 30 persen. Tapi menentukan 30 atau 40 persen, masih harus dibahas bersama lagi," tandasnya

1 komentar:

satgas yusuf rante mengatakan...

Atas nama masyarakat Indonesia sangat setuju dengan perkataan bapak Gaffar dengan pengangkatan pegawai honorer sebesar 40%.asalkan tidak dikategorikan honorer swasta, sebab tidak mengabdi didalam instansi pemerintahan dalam negeri.

Adapun proses yang harus dikaji lagi sangatlah memakan waktu dan bisa saja tidak terakomodir dengan baik, sehingga pegawai honorer nantinya semakin membengkak.

Mohon kepada Bapak Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara agar kiranya diperhatikan lebih jelas pengabdian masyarakat yang pegawai honorer di instansi pemerintahan dalam negeri dalam Thn 2010.

Posting Komentar