.::

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean
-- PIMPINAN PUSAT KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA (the Community of Indonesian Volunteer's Employee)--

A. GAMBARAN UMUM TENAGA HONORER INDONESIA
1. Dasar Filosofis Yuridis terbentuknya Tenaga Honorer
Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan memiliki struktur pemerintahan yang cukup komplek dengan berbagai permasalahannya. Efektifitas birokrasi merupakan unsur penting terbentuknya sistem kerja administrasi pemerintahan khususnya di bidang Kepegawaian.
Setiap perkembangan paradigma organisasi sangat ditentukan keberhasilannya oleh sumber daya manusia didalamnya dalam mengelola dan mengatur sumberdaya yang lainnya dengan demikian Pegawai atau Aparatur Pemerintah baik sipil ataupun militer dalam Tata Pemerintahan Indonesia merupakan sebuah sumber daya utama di organisasi Pemerintah yang harus melayani seluruh rakyat Indonesia dalam mencapai cita-citanya yakni terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sungguhpun demikian perkembangan pemerintahan perlu beberapa faktor yang mempengaruhinya baik materil maupun non materil walaupun pada umumnya pembentukan sistematika materil maupun non materil sangat ditentukan oleh unsur finansial dalam pelaksanaannya disamping sumberdaya manusia sebagai pengelola unsur manajemen.
Hal tersebut di atas sangat signifikan dengan sistem pengembangan Aparatur dalam organisasi pemerintahan khususnya yang dikelola oleh Pemerintah dibawah naungan Kementrian Aparatur Negara Republik Indonesia melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara selaku pengelola teknis Aparatur atau Pegawai Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Keberadaan konsentrasi pengelolaan kepegawaian ini secara filosofis adalah untuk melayani masyarakat dan meningkatkan pembangunan Negara, namun demikian halnya pemerintah dalam memenuhi pelayanan msyarakat secara menyeluruh sangatlah diakui keterbatasannya sehingga pemerintah memberikan beberapa ruang kebijakan khusus dalam mengantisipasi kekurangannya. misalnya dengan terbatasnya jumlah Pegawai Negeri Sipil dikarenakan keterbatasan anggaran maka pemerintah memberikan kewenangan kepada Pejabat Yang Berwenang untuk memperbantukan masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap. Hal ini didasarkan pada
UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN Pasal 2 ayat (3) yang berbunyi :
Disamping pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.
Ketetapan tersebut merupakan antisipasi atas keterbatasan Pemerintah serta Keseriusan pemerintah dalam melayani masyarakat. Sungguhpun demikian secara filosofis kebijakan tersebut memiliki signifikansi kearah positif namun dalam praktek pelaksanannya dalam birokrasi pengangkatan pegawai serta pengelolaanya menjadi bias dan cenderung tidak lagi mengacu kepada perundang-undangan di atasnya.
Pegawai Tidak Tetap dalam pengertiannya banyak yang menafsirkan lain tanpa mengarah kepada dasar hukum yang ada saat ini, seperti halnya yang terjadi dalam paradigma sekarang Pegawai Tidak Tetap ada yang mengartikan sebagai Tenaga Sukwan, Tenaga Honorer APBD/APBN dan Tenaga Honorer Non-APBD/APBN serta PTT itu sendiri. Apalagi setelah munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Keberadaan Peraturan Pemerintah ini menjadi dilematik dan pragmatis di lingkungan Pemerintahan Daerah khususnya para Pegawai Tidak Tetap karena keberadaan pegawai tidak tetap telah menjadi bias dan terjadi pemilahan yang secara nyata menimbulkan perpecahan di lingkungan aparatur khususnya di lingkungan pegawai tidak tetap karena tidak adanya pengakuan secara hukum dari pemerintah.
Walaupun ada seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 sangatlah bersifat diskriminatif.
Apabila kita lihat dari keberadaan tersebut maka ketetapan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana yang tertuang dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN Pasal 2 ayat (3) menjadi terpilah oleh keberadaan Peraturan Pemerintah tersebut di atas dan mengabaikan Pegawai Tidak Tetap yang tidak di danai oleh APBD/APBN, padahal pada kenyataannya keberadaan pegawai pemerintah tersebut memiliki harapan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagai wujud penghargaan pemerintah atas pengabdian dan dedikasinya.
Berikut ini akan dipaparkan keberadaan Tenaga Honorer yang mengabdi dan membantu dalam menopang terealisasinya Program Pemerintah di seluruh Departemen di Indonesia baik tingkat Pusat ataupun Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

2. Honorer APBD/APBN
Sejak munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer maka istilah “Tenaga Honorer” semarak berkembang jadi satu paradigma baru di lingkungan instansi pemerintah dan merupakan salah satu Tenaga yang cukup diistimewakan keberadaannya disamping tenaga honorer lain setelah Pegawai Negeri sipil walaupun pada dasarnya pekerjaan yang dilakukan hampir sama dengan Pegawai Negeri pada umumnya, cuma yang membedakan Tenaga Honorer jarang ada yang menempati jabatan struktural penting dalam instansi pemerintah karena sifatnya hanya diperbantukan yang ditugaskan langsung melalui Surat Keputusan Menteri ataupun Bupati/Walikota.
Istilah Tenaga Honorer yang ada saat ini adalah identik dengan tenaga yang berasal dari :
1. Tenaga Guru disebut GBS (Guru Bantu Sementara) di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama melalui SK dan ketetapan Gaji langsung dari Menteri terkait melalui dana APBN,
2. Tenaga Teknis dan Fungsional di lingkungan Departemen Kesehatan disebut PTT (Pegawai Tidak Tetap) seperti Tenaga Dokter, Perawat dan Tenaga Teknis Kesehatan dengan dasar pelaksanaan tugas langsung melalui SK Menteri ataupun SK Bupati/Walikota dengan gaji didanai oleh APBN/APBD
3. Tenaga Fungsional di lingkungan Departemen Pertanian disebut PTT (Pegawai Tidak Tetap) seperti Penyuluh Pertanian dengan dasar pelaksanaan tugas langsung melalui SK Menteri dengan Gaji didanai oleh APBN.

3. Honorer Non APBD/APBN
Honorer Non APBD/APBN adalah tenaga Sukwan ataupun Pegawai Tidak Tetap yang bekerja dan mengabdikan hidupnya menjadi aparatur pemerintah yang pembiayaan gajinya tidak di danai oleh APBD/APBN tapi dibayar berdasarkan keiklasan para pegawai negeri yang dibantunya ataupun dana operasional instansi tersebut yang besar pembayarannya tidak menentu dan relatif lebih kecil dari standar upah minimum baik regional ataupun kabupaten/kota.
Pengangkatan Pegawai tersebut di atas dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkup Instansi atau unit kerjanya melalui Surat Tugas ataupun Surat Keputusan atas dasar kebutuhan mendesak dikarenakan jumlah pegawai negeri tidak memadai kuantitasnya dalam melaksanakan pelayanan kerja kepada masyarakat ataupun tidak tersedianya fasilitas pemerintah dalam pelayanan masyarakat khususnya bidang pendidikan dan kesehatan sehingga timbul kepedulian masyarakat untuk membentuk institusi-institusi formal seperti bidang Pendidikan Dasar, Menengah dan Perguruan Tinggi yang berada dalam naungan Yayasan atau Lembaga Pendidikan Swasta dibawah Pengawasan Departemen Terkait baik Departemen Pendidikan Nasional ataupun Departemen Agama Republik Indonesia.
Para pegawai ini sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tidak lagi merasa nyaman dalam bekerja karena harapan mereka untuk menjadi pegawai negeri sipil menjadi dilematis karena kebijakan tersebut di atas tidak mengakomodir keberadaanya walaupun kualifikasi dan masa pengabdiannya relatif lebih lama dibanding Tenaga Honorer APBD/APBN yang baru ada sejak tahun 2003.
Ini merupakan permasalahan nasional yang cukup pelik dan dramatis karena kebijakan terbentuk kental dengan muatan politik, hal ini dapat kita lihat dari proses pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 yang secara hukum cacat sebagai kebijakan publik

4. Benang Merah Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007
Sudah menjadi hal yang wajar dimana sebuah dikotomi pembentukan kebijakan publik merupakan awal dari terbentuknya stabilitas Negara. Berbagai faktor hendaknya dipertimbangkan secara matang sehingga tercipta kebijakan yang demokratis dan menguntungkan berbagai pihak. Kredibilitas pemegang kebijakan hendaknya berada dalam kondisi netral dan tidak mengambil kebijakan dalam situasi yang tidak nyaman, karena secara signifikan akan mempengaruhi stabilitas Negara dalam menjalankan roda pembangunan. Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2005 yang secara nyata telah batal sebagai kebijakan publik adalah benar-benar dibuktikan ketidakbenaran akan pembentukannya. Sungguh sebagai Negara yang beragama, Tuhan memberi jalan dan memperlihatkan kebenaran-kebenaran yang dirahasiahkan atau ditutup-tutupi oleh mahluknya.
Tabloid Pendidikan Ganesa, Kabupaten Ciamis Volume II Edisi 45 Februari 2007, pada kolom “Opini” tentang FKGBI dan PP No.48 Tahun 2005 yang ditulis oleh Bapak Yoes Rusmana, S.Pd sebagai Ketua Umum FKGBI Kabupaten Ciamis, mengungkapkan bahwa :
“Tanggal 23-24 Mei 2005 bertempat di Gedung Islamic Center Kota Brebes Jawa Tengah, setelah sebelumnya melaksanakan pertemuan dan dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI, Mendiknas ( Bambang Sudibyo ), Menko Kesra ( Alwi Shihab ), Mendagri ( M. Ma’ruf ), Men PAN ( Taufik Efendy ), Menteri PPN Kepala Bappenas ( Sri Mulyati Indrawati ), Sekjen Depag dan Depkeu ( J.D Kristiadi dan BKN ( Prapto Hadi ) FKGBI Pusat melaksanakan acara Rembug Nasional membahas persiapan Temu Nasional Solo. Di Kota Brebes ini, saya terlibat mengukir sejarah. Dua puluh empat propinsi yang hadir saat itu, dari Jawa Barat yang menjadi duta adalah saya dan Mas Ahmadi, Ketua FKGBI Kota Cirebon. Hasil Rembug Nasional itu adalah Temu Nasional Solo tanggal 09-10 Juli 2005 dengan mengusung usulan yang ditujukan kepada pemerintah dalam hal ini adalah kepada Presiden ………., melalui Presiden dengan persetujuan DPR RI memiliki landasan kuat dan realistis untuk mengangkat Guru Bantu menjadi PNS melalui KEPRES atau Peraturan Pemerintah ( Rasion de’tre ). Sebuah pernyataan sikap pun dibuat di mesjid Akbar Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2005 dengan tujuan mendesak pemerintah membuat Peraturan Pemerintah ( PP ) untuk pengangkatan Guru Bantu Indonesia menjadi PNS. Hasilnya cukup spektakuler, tak lama kemudian maka terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 …………..….., Jadi pertanyaannya, bukan oleh siapa lagi PP 48 lahir, tetapi oleh segenap Guru Bantu Indonesia yang sudah ada dalam naungan FKGBI “
Dengan demikian jelaslah bahwa PP No.48 Tahun 2005 adalah kebijakan publik yang terbentuk secara sepihak sehingga unsur materil publik yang lainnya diabaikan. Akibat dari kebijakan ini, maka secara otomatis akan menimbulkan reaksi dari masyarakat tentang kredibilitas pemerintah sebagai pembentuk kebijakan publik.
Secara nyata ini jugalah yang disebut Monopolistik kebijakan publik yang mengabaikan syarat-syarat pembentukan kebijakan publik. Ungkapan pemerintah yang selalu beralasan klasik mengenai keterbatasan anggaran Negara adalah klise belaka, namun didalam kebijakan tersebut sebenarnya sarat dan kental dengan kepentingan politik pribadi atau golongannya sendiri.
Idealisme Menpan dalam mempertahankan statmennya, tidaklah beralasan. Dengan demikian secara politis bahwa kredibilitas Menpan sebagai pelaksana teknis kebijakan Presiden sudah tidak mengacu lagi pada Dasar Hukum Negara dan mengabaikan syarat-syarat terbentuknya kebijakan publik.
Secara politis, sikap arogansi Menpan telah menjatuhkan kredibilitas pemerintah sebagai pelayan publik, sehingga tercipta opini-opini negatif kepada pemerintahan sekarang ini.
Banyaknya tenaga-tenaga pendidik selain PNS dan honorer baik di sekolah negeri atau sekolah swasta di Indonesia dan juga tenaga-tenaga di Lembaga, Dinas, Instansi dan Departemen lainnya yang secara nyata aktif mengabdi dan memiliki dedikasi yang tinggi, hidup dalam GARIS KEMISKINAN, dengan rata-rata pendapatan nominal perbulan Rp. 100.000,00 - Rp. 200.000,00 adalah gambaran memprihatinkan dalam dunia pendidikan dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Sungguh memprihatinkan apabila kebijakan-kebijakan yang terjadi di Menpan Karena ketidakmampuan berkoordinasi dengan menteri-menteri lainnya, seolah-olah kebijakan dan peraturan yang dikeluarkannya hanya untuk jajarannya saja sehingga terciptalah empati politis yang tak terintegrasi dalam kabinet SBY - JK sekarang ini.
Dengan demikian maka keberadaan PP.48 Tahun 2005 secara nyata telah menimbulkan gejolak yang sangat mendasar dikalangan tenaga-tenaga pengabdi Negara yang tidak didanai oleh APBD/APBN yang tersebar di setiap Lembaga, Instansi dan Departemen dengan usia dan masa kerja yang cenderung lebih lama dibandingkan dengan Tenaga Honorer.
Dari uraian diatas, hendaknya pemerintah mengkaji kembali keberadaan PP.48 Tahun 2005 sebelum timbulnya perpecahan ditingkat Aparatur Negara khususnya dan masyarakat pada umumnya yang akan menjatuhkan kredibilitas pemerintah sebagai pembentuk kebijakan Negara.
Sebagai penerus amanat Negara dan pembentuk kader Negara sungguh menyakitkan, karena langsung ataupun tidak Bangsa Indonesia ditutup Konsepsi Rasional Politis Berfikir dan secara sadar ataupun tidak Bangsa Indonesia dijajah oleh sekelompok atau golongan di Negara kita sendiri.
Inilah yang sangat ditakutkan oleh para pendiri Negara, oleh karena itu marilah kita bersatu kembali merapatkan barisan untuk mengamankan dan meneruskan Amanat Bangsa serta menjaga Pendidikan Anak Bangsa sebagai bukti yang nyata sarana terbentuknya Kemerdekaan Bangsa dan mengisi Kemerdekaan untuk menuju bangsa yang Madani.

B. KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA
Landasan Filosofis dan Sosiologis
Bahwa sesungguhnya cita-cita untuk membangun, melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang berketuhanan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan cita-cita bersama dan seluruh rakyat Indonesia.
Perwujudan cita-cita bersama tersebut serta untuk melajutkan estafet perjuangan, menghimpun segala potensi, mengorganisir dengan sistem modern, membangun profesionalisme dan kredibilitas Pegawai Tidak Tetap (tenaga sukwan,Tenaga Honorer Non APBD/APBN ataupun Pegawai Tidak Tetap) yang pembayaran gajinya tidak didanai oleh APBD/APBN maka dibentuk komunitas tenaga sukwan indonesia yang disingkat KTSI.
KTSI yang lahir dikabupaten Ciamis ini sebagai perwujudan jiwa bangsa yang termarjinalkan yang keluar dari hati nurani para sukwan yang ada dilingkungan pendidikan yang pengorbanan dan dedikasinya belum tersentuh oleh nilai-nilai kemanusiaan. KTSI yang lahir Tanggal 11 Juli 2005 dan dideklarasikan Tanggal 21 Desember 2005 sebagai wadah perjuangan sukwan yang memandang perameter pengabdian untuk mendapatkan keadilan, memandang sukwan sebagai aset bangsa yang berhak diberlakukan sama sebagai Warga Negara Indonesia.

NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Organisasi ini bernama Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia adalah organisasi perjuangan sukwan yang disingkat KTSI.
Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) didirikan Tanggal 21 Desember 2005 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Dewan pimpinan pusat Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) berkedudukan di Kabupaten Ciamis yang selanjutnya berkedudukan di Jakarta atau Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang Administrasi pemerintahan.

AZAS, JATI DIRI DAN WATAK
Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pasal 27 (2), Pasal 28 C (2), 28 D (2,3) dan 28 I (2) yaitu memberikan manfaat dan kemakmuran serta kesejahteraan yang merata dengan memperhatikan hak-hak kemanusiaan kepada para sukwan dan kesempatan mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak guna peningkatan indek pembangunan manusia.

Jati diri Komunitas Tenaga Sukwan (KTSI) Indonesia adalah kebangsaan dan keadilan sosial dan terbuka untuk sukwan tanpa membedakan Suku Bangsa, Agama dan Kedudukan Sosial.

Watak Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) adalah demokrasi yang bersatu dalam satu arah, berjuang dalam satu arti.

TUJUAN, FUNGSI DAN PERANAN.
Tujuan Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI)
Tujuan Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) :
1. Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) sebagai wadah peningkatan profesionalisme berdasarkan atas keadilan yang proporsional.
2. Mendorong peningkatan mutu profesi Tenaga Sukwan untuk mencapai hasil yang optimal.
3. Menjalin hubungan yang kondusif antar anggota, antara anggota dengan masyarakat dan atau instansi terkait.
4. Upaya mendapatkan persamaan hak serta menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
5. Upaya untuk mendapatkan legitimasi dan taraf hidup yang layak.
Fungsi Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI)
Fungsi Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) :
1. Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi sukwan secara nyata.
2. Memberdayakan dan menggerakan sukwan secara konstruktif untuk berperan aktif dalam pembangunan khususnya dibidang pendidikan, sosial dan dunia usaha.
3. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan dan atau melakukan kontrol sosial secara kritis, Korektif, Konstruktif , Konsepsional dan Intelektual.
Peranan Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI)
Peranan Komunitas Tenaga Sukwan Indonsia (KTSI) :
1. Membangun iklim pendidikan yang sehat bagi peningkatan kualitas pendidikan secara universal.
2. Mendorong keberpihakan pemerintah terhadap sukwan secara nyata, faktual dan struktural melalui peraturan pemerintah.

C. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Sejarah adalah ungkapan yang perlu kita maknai dalam suatu bangsa dan pahlawan adalah suatu yang identik dengan perjalanan sejarah dalam mencapai suatu harapan nurani yang termarjinalkan oleh suatu bentuk penyelewengan. Ukiran kulminasi perjuangan bangsa Indonesia terpahat pada tanggal 17 Agustus 1945 yang dilandasi kebesaran jiwa atas pengorbanan pribadi untuk kepentingan Negara.
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah bentuk kepribadian dan nurani bangsa yang secara filosofis mendasari terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelayakan kesejahteraan dan keadilan adalah suatu tujuan Negara dan harus dimiliki oleh setiap bangsa.
Sungguh hal yang sangat ironis saat setiap lapisan dinegara kita bergerak untuk menciptakan kemakmuran, namun di satu sisi terjadi pengingkaran hak nurani bangsa yang secara nyata – nyata telah di abaikan keberadaannya. Satu, dua, lima, sepuluh bahkan duapuluh tahun adalah bukan waktu yang sebentar dalam sebuah pengabdian dan penantian. Setiap pengakuan dan penghargaan bukan berarti terbentuk setelah tercipta suatu kematian.
Bentuk dan perwujudan nyata seorang pejuang adalah ketahanan dan kegigihannya dalam mempertahankan eksistensi Negara. Perang dan angkat senjata adalah bukan satu-satunya bentuk untuk menciptakan Pahlawan, namun membentuk, memelihara, dan mempertahankan sumberdaya yang berfikir, cerdas dan intelektual adalah pahlawan yang membumikan nuraninya atas kecintaan terhadap bangsanya dan itulah Kesejatian.
Sukarelawan Negara adalah sebuah wujud kejujuran pejuang yang mungkin bentuk pahlawan nyata dimana saat ini masih benar-benar ada dan menjadi saksi kelangsungan pergerakan Negara. Dengan segala keterbatasan dan kekurangan serta keluhuran hati, dengan harapan suatu hari nanti akan terpisahkan kebenaran dengan ketidak adilan. Sungguh harapan pejuang itu adalah suatu do'a untuk mempertahankan Negara yang benar–benar merdeka baik untuk keberadaannya ataupun bangsanya.
Namun sayang kebersihan dan keiklasan jiwa seorang pejuang Negara yang terwujud dalam nurani SUKARELAWAN terpatahkan dengan sebuah ketidaktahuan dan ketidak ingin tahuan pihak Eksekutif dengan terbentuknya surat edaran tertanggal 9 Juni 2005 dengan No. B/1110/M.PAN/6/05, yang isinya antara lain adalah :
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil akan diangkat dari tenaga Honorer, dimana : Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat secara resmi oleh pejabat yang berwenang (Pimpinan Unit Kerja) dan disahkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu yang Gajinya dibebankan pada APBN dan APBD.
Rabu 24 Agustus 2005 dilakukan rapat konsultasi Komosi 10 DPR RI dengan Menpan dan Mendiknas jam 09.20 yang dipimpin oleh ketua komisi 10 DPR RI (Bpk. Heri Akhmadi) dengan rapat dinyatakan tertutup untuk umum.
Kesimpulan yang dihasilkan dari rapat tersebut diantaranya : Mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai landasan Hukumnya.
Sebagai realisasi dari surat edaran Menpan No. B/1110/M. PAN/6/2005, tentang Kebijakan Publik Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2005, maka terbentuklah Peraturan Pemerintah Indonesia No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan pada tanggal 11 November 2005 oleh Presiden Republik Indonesia Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono.
Tanggal 14 November 2005 Badan Kepegawaian Negara Menetapkan Peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan dan Pengolahan Tenaga Honorer Tahun 2005 yang ditanda tangani oleh Kepala BKN ( Prapto Hadi ) sebagai salah satu langkah dukungan teknis dari peraturan pemerintah yang telah ditatapkan sebelumnya.
Berpedoman pada peraturan Kepala BKN No. 21 Tahun 2005, Men. PAN dengan surat No. B/2124/M.PAN/11/2005 perihal pendataan tenaga Honorer, meyampaikan beberapa hal tentang pendataan yang salah satunya menyatakan,
Pendataan tenaga Honorer dilakukan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh kepala BKN Sebagaimana terlampir, dengan memperhatikan Prinsip Objektifitas dan dijamin Akuntabilitasnya.
Berdasarkan Kronologis kebijakan publik dan teknis pelaksana kebijakan publik tersebut di atas dapat disimpulkan :
 Pengangkatan CPNS untuk tahun anggaran 2006 sampai dengan 2009 adalah diprioritaskan dari tenaga honorer.
 Pengangkatan diprioritaskan untuk tenaga guru, kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh dan tenaga teknis lainnya yang didanai oleh APBD/APBN.
 Pengangkatan tenaga honorer dilakukan bertahap mulai tahun anggaran 2005 dan paling lambat selesai tahun anggaran 2009 dengan prioritas tenaga Honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN/APBD.
 Pengangkatan tenaga Honorer didasarkan pada usia dan lama kerja
Dengan demikian dapat digambarkan bahwa putus sudah semua harapan SUKARELAWAN NON APBD/APBN yang banyak tersebar di tenaga Guru, TU, Penjaga Sekolah baik swasta ataupun negeri, Tenaga Kesehatan pada unit pelayanan masyarakat, Kecamatan serta instansi-insatnsi pemerintah lainnya yang memiliki harapan untuk menjadi PNS.
Sungguh menyakitkan di saat penantian suatu angan–angan adanya perhatian pemerintah terhadap apa yang telah dikorbankannya, Komunitas Sukwan harus tersingkir Haknya,hanya karena penghargaan perolehan gaji yang didanai oleh APBD/APBN.
Pengadaan PNS yang berprinsip pada Transparansi, Objektif dan tidak Diskriminatif berdasarkan surat edaran B/1110/M.PAN/6/2005 hanyalah untaian kata yang tidak terealisasi dalam sebuah tindakan karena ketidak tahuan dan ketidak ingintahuan Eksekutif dan Legislatif yang telah secara terang-terangan membuat diskriminasi kepada para pejuang Negara, yang terbentuk dalam hati nurani Sukarelawan Negara.
Akhirnya dari kronologis di atas, Para Sukarelawan Negara mempertanyakan :
1. Apakah setiap kebijakan Publik yang dikeluarkan selalu didasari Politik Golongan tertentu dengan mengabaikan kepentingan golongan yang lainnya ?
2. Apakah sistem informasi Pusat dan Daerah telah terjadi penyumbatan oleh kepentingan tertentu ?
3. Apakah Eksekutif dan Legislatif mengetahui benar tata cara Pembentukan Kebijakan Publik dalam rangka Pengembangan Persatuan dan Kesatuan Negara ?
4. Apakah Pemerintah mengetahui bahwa Honorer NON APBD/APBN relative banyak dibandingkan honorer APBD/APBN ?
Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia akan terus berjuang terutama dalam penyelamatan Pendidikan karena akibat dari Peraturan Pemerintah tersebut di atas yang paling berdampak adalah kepada golongan Sukarelawan Pendidikan yang jumlahnya sangat lebih besar dari honorer APBD/APBN Pendidikan baik di Dinas Pendidikan ataupun Departemen Agama yang tersebar di sekolah-sekolah swasta dan negeri, serta Sukarelawan lain yang tersebar di instansi-instansi pemerintah.
Kalaupun pihak eksekutif dan legislatif dengan segala informasi yang diterimanya tetap tidak mengakui keberadaan Tenaga Sukarelawan yang terhimpun dalam Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia, maka dengan segala hormat dan rasa berat hati yang diselubungi rasa kesedihan yang sangat mendalam, Kami sebagai anak bangsa yang tidak lagi di akui keberadaannya oleh pelaku Negara maka akan segera mencari Tuan lain yang mampu dijadikan dasar pijakan atas keterlantaran kami.
Untuk itu Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia menyarankan kepada Para Pelaku Negara untuk segera mengkaji dan merubah Kebijakan Publik yang tertuang dalam PP No. 48 tahun 2005 pasal 1 karena secara yuridis formal bertentangan dengan hukum dasar Negara yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 27 dan Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia.
Demikianlah segenap rangkaian harapan dan kesedihan anak bangsa yang mungkin akan lebih memberikan arti kepada Negara walaupun itu sangatlah kecil bentuknya, namun kami rasa secara hakekat sangatlah besar untuk kemajuan Negara.
Semoga harapan kami akan menjadi do'a dan apa yang telah Bapak dan Ibu dengar ini adalah suatu Kejujuran dan Kenyataan dari kehampaan anak bangsa yang termarjinalkan.

D. KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG BATAL MENURUT HUKUM
Latar Belakang
Berdasarkan sejarah pembentukan Negara Republik Indonesia, intervensi penjajahan oleh bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun telah meninggalkan keterbelakangan pada bangsa Indonesia.
Sistem politik Hindia Belanda sebagaimana telah diketahui hanya mengutamakan pengembangan kemampuan di bidang exploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang memang harus diiringi dengan pengembangan kemampuan dalam membuat anekaragam peraturanyang sesuai dengan tujuan ekpliotasi tersebut. Adapun kemampuan pemerintah pada saat itu untuk menciptakan keadilan dan pemerataan tingkat kesejahteraan rakyat, bertindak atas dasar rasa tanggung jawab terhadap rakyat dengan memperhatikan kepentingannya dan menciptakan rasa kebanggaan nasional boleh dikatakan diabaikan,
Oleh karena itu dari pergerakan dan pemahaman system politik di atas. Bangsa Indonesia bangkit dan berjuang untuk melepaskan belenggu penjajahan, yang akhirnya terbentuk titik kulminasi perjuangan Bangsa Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 di Jakarta. Dengan bertolak dari perjuangan yang dibentuk secara bersama maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Dasar Hukum Negara yang terbentuk dalam Pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945.
Sebagai pondasi untuk penguatan pembentukan Negara Rpublik Indonesia adalah Negara hukum maka TAP MPR No. XX/MPRS/1966 menetapkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber tertib hukum tertulis di Indonesia yang artinya segala peraturan di bawahnya harus menginduk pada sumber tertib hukum tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka selayaknya seluruh aparatur pelaksana Kebijakan Negara hendaknya mematuhi koridor-koridor hukum kenegaraan khususnya dalam pembentukan kebijakan yang menyangkut untuk umum ( Kebijakan Publik )
Sejalan dengan politik Negara dari mulai titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia sampai dengan sekarang yang terus berkembang walaupun selalu dibayangi intervensi-intervensi intern dan ekstern yang bertolak untuk kepentingan golongannya.

Berdirinya Negara Republik Indonesia yang ditopang oleh pembangunan Negara ternyata telah menciptakan pola politik yang melingkar dimana dengan perkembangannya sekelompok mesyarakat yang berkuasa telah terintervensi oleh kepentingan golongan, yang mana pola ini telah menciptakan sistem penjajahan baru yang tercipta dari golongannya sendiri sehingga exploitasi Sumber Daya Alam dan Manusia kembali terbentuk.
Sehubungan dengan itu, kami Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia bermaksud untuk melakukan pengkajian ilmiah terhadap Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Mudah-mudahan hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan yang bermanfaat bagi perkembangan politik Negara khususnya dalam perancangan dan penetapan sebuah kebijakan publik.

Objek Penelitian
Objek yang diteliti dalam penelitian ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dasar Teoritis
Dalam pembentukannya, suatu Peraturan Pemerintah dikatakan baik apabila memperhatikan dua aspek, yaitu :
1. Aspek Formil.
Maksudnya adalah bahwa proses pembentukan Peraturan Pemerintah harus dilakukan menurut tata cara atau ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perundang-undangan, yang antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Harus dibentuk oleh badan atau Pejabat yang berwenang.
b. Pembentukan dilakukan beberapa tahapan yaitu :
- Tahap Persiapan dan Rancangan
- Tahap Pembahasan atau pembicaraan antara Eksekutif dan Legislatif
- Tahap penetapan oleh Kepala Pemerintahan
- Tahap Pengundangan dalam Lembaran Negara
2. Aspek Materil
Maksudnya adalah bahwa materi atau substansi daripada Peraturan Pemerintah harus meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih
b. tinggi derajatnya.
c. Memiliki sistematika yang baik
d. Rumusan kaidahnya harus memiliki arti, maksud dan tujuan yang jelas
e. Rumusan kaidahnya tidak menimbulkan penafsiran yang berlainan
f. Susunan bahasanya tidak berbelit-belit dan mudah dipahami
g. Memperhatikan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat
h. Mampu mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat
Jika ketentuan-ketentuan aspek tersebut tidak terpenuhi maka dapat berakibat Peraturan Pemerintah tersebut menjadi :
a. Cacat Hukum
b. Batal Demi Hukum
c. Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak
d. membawa akibat terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan.
e. Tidak dapat dijadikan sumber / dasar hukum
f. Tidak ditaati oleh masyarakat

Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian terhitung sejak 13 November 2005 sampai dengan 2 Mei 2006, bertempat di Jl. Lembursitu Gang Jeler No.16, Kec Ciamis, Kab. Ciamis 46262.

Tim Peneliti
Penelitian dilakukan oleh Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia yang terbentuk dalam sebuah tim khusus Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia bekerjasama dengan Para Akademisi.

Metode Penelitian
Metode Penelitian Yang digunakan adalah Deskriptif Analisis yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengolah serta menganalisis bahan dan data untuk kemudian ditarik kesimpulan dengan cara menggambarkan / melukiskan berbagai persoalan yang timbul dan sekaligus mengambil solusinya.
Sementara itu teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan.
Studi Kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, media massa, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dokumen-dokumen tertulis yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti.
Sementara Studi lapangan dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan dimana cara yang digunakan adalah :
1. Observasi ( Pengamatan )
2. Wawancara dengan pihak-pihak terkait.
- Anggota DPR RI Komisi II
- Bupati Ciamis
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Ciamis
- Badan Kepegawaian Daerah Kab. Ciamis
- Dinas Pendidikan Kab. Ciamis
- Departemen Agama Kab. Ciamis
- Dinas Kesehatan Unit Pelayanan Kesehatan Kab. Ciamis
- Ketua PGRI Kabupaten Ciamis
- Penasehat Dewan Pendidikan Kab. Ciamis
- Anggota Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia
- IGRA ( Ikatan Guru Rodiatul Adfal ) Kab. Ciamis.
- Asosiasi Pamong Desa ( APDI ) Kab. Ciamis
- Forum Komunikasi Guru Bantu Sementara ( FKGBS ) Kab. Ciamis
- Forum Komunikasi Tenaga Kontrak Kabupaten ( FKTKK ) Kab.Ciamis.
- Masyarakat.

Hasil Penelitian
1. Tinjauan Umum
Setelah dilakukan Penelitian diperoleh gambaran bahwa secara umum Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil selain memiliki kebaikan-kebaikan juga detemukan kekurangan, adapun kebaikan dan kekurangan dimaksud antara lain :
a. Kebaikan
- Secara umum pembentukan Peraturan Pemerintah ini telah menempuh aspek-aspek formil.
- Adanya penghargaan masa kerja karena klasifikasi pengangkatan disesuai dengan hal tersebut di atas
b. Kekurangan
- Adanya Pertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya.
- Terdapat rumusan kaidah yang menimbulkan penafsiran yang berlainnan
- Terdapat rumusan pasal yang menimbulkan keresahan, ketidak tertiban dan ketidak adilan subjek Peraturan Pemerintah ini, dikarenakan Sistem Informasi antara pusat dan daerah tidak berjalan normal.
2. Tinjauan Khusus
Berikut ini beberapa tinjauan khusus mengenai Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005 :
a. Penambahan dalam Konsederan mengingat : Pasal 5 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2), 28D ayat (2,3), 28H ayat (2), 28I ayat (2), 28G ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Perubahan Pasal 1 ayat (1) yaitu : "Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat secara resmi oleh Pejabat Berwenang ( Pimpinan Unit Kerja ) dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.
c. Perubahan Pasal 6
- Ayat (1) yaitu : Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai tahun anggaran 2005.
- Ayat (2) Dihapuskan / Dicabut.

Kesimpulan
Dari hasil penelitian ( pengkajian ) secara ilmiah dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
a. Dilihat dari alur pembentukan secara formil, Peraturan Pemerintah ini telah menempunya secara prosedural.
b. Dilihat dari aspek materil masih adanya substansi yang harus di benahi karena tidak mengkorelasikan secara signifikan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi derajatnya, menimbulkan penafsiran yang berlainan dan tidak mewujudkan ketertiban dan keadilan terhadap subjek peraturan pemerintah itu sendiri.
c. Sistem informasi Pusat dan Daerah dalam hal penghimpunan data - data sebagai bahan pembentukan kebijakan pemerintah tidak berjalan dengan lancar dan serat dengan kepentingan golongan tertentu yang dipolitisi.
Saran
Perlu segera dilakukan perubahan Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2005 ini sesuai dengan koridor-koridor Ketertiban dan Keadilan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena apabila tidak segera di revisi ataupun dicabut pasal-pasal yang bertentangan dihawatirkan akan menimbulkan dampak negatif dan perpecahan terhadap Negara terutama di Lingkungan Pendidikan, sehingga Tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa akan memiliki hambatan yang sangat serius.

E. USULAN PERATURAN PEMERINTAH UNTUK HONORER NON APBD/APBN

Usulan perubahan PP 48 tahun 2008 jo 43 tahun 2007 (Terlampir)

F. REFLEKSI PERJUANGAN KTSI

Refleksi Perjuangan KTSI (Terlampir)

G. ANALISA RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER NON APBD/APBN MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2010

Rancangan Peraturan Pemerintah (Terlampir)

Draft Usulan Perubahan
1) Pada Pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
 Semula dirumuskan :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu.”
 Diusulkan dirubah menjadi
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu, atau yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lembaga swasta berbadan hukum untuk melaksanakan tugas tertentu.”
2) Pada pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
 Semula dirumuskan :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu :
a. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Di luar instansi pemerintah sebagai guru yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Penjelasan Umum :
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan penghasilan dari APBN/APBD adalah bahwa tenaga honorer tersebut memperoleh penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD. Pembebanan penghasilan tersebut harus secara tegas disebutkan dalam APBN/APBD sebagai/untuk pembayaran honorarium guru honorer.
Apabila Guru honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkan sebagai CPNS dan ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
• Diusulkan dirubah menjadi :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu, atau yang diangkat oleh pejabat yang berwenang di lembaga swasta berbadan hukum untuk melaksanakan tugas tertentu.”
d. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f. Di luar instansi pemerintah yaitu instansi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berada di bawah naungan badan hukum (yayasan) bertugas sebagai tenaga pendidik (guru, dosen, tutor, dan instruktur) atau tenaga kependidikan (administrasi) yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan atau yang penghasilanya tidak menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”
Penjelasan Umum :
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan penghasilan dari APBN/APBD adalah bahwa tenaga honorer tersebut memperoleh penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD.
Apabila Guru honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkan sebagai CPNS dan ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau diselenggarakan oleh Lembaga Swasta berbadan hukum.”
3) Pada penjelasan Umum Pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut:
 Semula dirumuskan :
“Pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan yang dimaksudkan dalam ketentuan ini, paling kurang pejabat struktural eselon III/Pimpinan Satuan Unit Kerja, misal : Kepala Dinas, Kepala UPT, Kepala Puskesmas.”
 Diusulkan dirubah menjadi :
“Pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan yang dimaksudkan dalam ketentuan ini, paling kurang pejabat struktural eselon III/Pimpinan Satuan Unit Kerja, misal : Kepala Dinas, Kepala UPT, Kepala Puskesmas dan Bagi lembaga swasta berbadan hukum, pejabat dimaksud adalah Ketua Yayasan.”
4). Pada Penjelasan Umum Pasal 1 angka 1 hurup a, b, c, (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
 Semula dirumuskan :
“Apabila guru honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS dan ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemeritah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.”
 Diusulkan dirubah menjadi :
“Apabila Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS dan ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemeritah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.”
5) Pada Pasal 4 hurup g (halaman 5), ada perubahan sebagai berikut :
 Semula dirumuskan :
“Khusus bagi tenaga guru mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4.”
 Diusulkan dirubah menjadi :
“Bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah, mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4 sedang untuk tenaga dosen mempunyai pendidikan paling rendah S2 (Magister/Master).
6) Penambahan Ayat pada Pasal 4 (halaman 5), dengan redaksi sebagai berikut:
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat wajib melaksankan penyerataan kualifikasi pendidikan S1/D4 maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas, maka harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari CPNS.”
7) Pada Pasal 5 untuk angka (3), ada perubahan sebagai berikut :
 Semula dirumuskan :
“Data tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Disampaikan paling lambat tanggal 1 Oktober 2009.”
 Diusulkan dirubah menjadi :

“Data tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Disampaikan paling lambat tanggal 1 Juni 2010.”
8) Pada Pasal 6, ada perubahan sebagai berikut :
 Semula dirumuskan :
“Seleksi tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan untuk mengisi formasi 2010.”
 Diusulkan dirubah menjadi “
“Seleksi tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan untuk mengisi formasi dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.”
9) Pada Pasal 7 ayat (2) hurup d (halaman 7), ada perubahan sebagai berikut:
 Semula dirumuskan :
“khusus bagi tenaga guru mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4.”

 Diusulkan dirubah menjadi :
“Bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah, mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti pendidikan S1/D4 sedang untuk tenaga dosen mempunyai pendidikan paling rendah S2 (Magister/Master).
10) Penambahan Pasal 7 untuk hurup e (halaman 5), dengan redaksi sebagai berikut :
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat wajib melaksankan penyerataan kualifikasi pendidikan S1/D4 maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas, maka harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari CPNS.”
11) Penambahan Pasal 7 untuk hurup e (halaman 5), dengan redaksi sebagai berikut :
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat wajib melaksankan penyerataan kualifikasi pendidikan S1/D4 maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas, maka harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari CPNS”
Keterangan :
Adapun yang menjadi alasan disampaikannya usul perubahan rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah seperti tersebut di atas, disebabkan supaya Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan itu dapat mengakomodir keadaan tenaga honorer secara komprehensif di seluruh Indonesia. Sebab tenaga honorer yang ikut berjasa mengabdikan diri pada negara itu tidak hanya yang bertugas di instansi pemerintah saja, melainkan banyak sekali yang bertugas di lembaga swasta yang berbadan hukum dan sama sekali tidak menerima penghasilan baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga dengan demikian tidak ada diskriminasi hak untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil serta tidak adanya dikotomi antara instansi negeri dan instansi swasta.
Di samping itu, dengan diakomodirnya keadaan tenaga honorer secara komprehensif pada Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan ini, maka dapat menghindari terjadinya gejolak kecemburuan diantara para tenaga honorer maupun aksi-aksi menuntut peningkatan status dan kesejahteraan dari tenaga honorer di seluruh Indonesia.

H. PERNYATAAN KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA


PERNYATAAN SIKAP
KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA


Menimbang :
a. Bahwa untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terhadap Peraturan Perundang-undangan di bawahnya, maka dipandang perlu untuk melakukan pengkajian dan penelitian dalam rangka pengontrolan dan pengendalian Kebijakan Publik.
b. Bahwa tenaga Honorer Non APBD/APBN ( SUKWAN ) perlu diperhatikan dan diperlakukan dengan adil karena merupakan asset bangsa yang perlu di pelihara.
c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b, maka dipandang perlu untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah baik dengan cara revisi ataupun diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Mengingat :
a. Pasal 27 (2), pasal 28C (2), 28D (2,3), 28G (2), 28H (2), 28I (2), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Deklarasi Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia tanggal 21 Desember 2005
c. Anggaran Dasar Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia No.Inv : 220/04-KBPM, Kesbang Kabupaten Ciamis.
d. Akta Notaris No. 03/08 Agustus 2006
e. Program Kerja Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia
f. Kajian Ilmiah PP. 48 tahun 2005 oleh KTSI
g. Rapat Kerja Dewan Presidium dan Pengurus Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia.

Memutuskan :

Menetapkan :
PERNYATAAN SIKAP KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA

1. Pemerintah dalam hal ini untuk segera melakukan revisi dan memperjelas RPP, tentang definisi tenaga honorer yang menimbulkan perpecahan karena adanya diskriminatif antara instansi swasta dan instansi negeri khususnya yang berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional dari mulai Tingkat Pendidikan Dasar, Menengah dan Tinggi dan Keberadaanya didasarkan kepada UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan.
2. Pemerintah segera membentuk PP terbaru yang lebih meneluruh dan tidak menimbulkan diskriminati dan permasalah baru khususnya tentang pengangkatan pegawai yang diangkat dari Pegawai yang telah bekerja pada dinas ataupun instansi.
3. Pemerintah segera Mencabut PP Nomor 48 tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
4. Sebagaimana yang dimaksud poin 1, 2 dan 3 di atas Eksekutif dan Legislatif segera melakukan perubahan dan pencabutan dikarenakan telah menimbulkan kontradiksi dua golongan serta tidak mengacu lagi kepada Hukum Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 terutama :

- Pasal 27 ayat (2) :
Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

- Pasal 28D ayat (2) :
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

- Pasal 28D ayat (3) :
Setiap Warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
- Pasal 28I ayat (2) :
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.

5. Apabila Pihak eksekutif dan legislatif setelah pernyataan sikap ini di tetapkan tidak merespon bahkan tidak mengakui Honorer Non APBD/APBN ( SUKWAN ) Negara sebagai bagian dan aset bangsa maka Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia akan mengajukan tuntutan ke secara Hukum yang berdasar kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (2) yang berbunyi :
“ Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan “

Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat dan untuk dijadikan bahan perhatian.

Ditetapkan di : Ciamis
Pada Tanggal : 12 Februari 2010





Endin Sahrudin, S.Pd.
K e t u a U m u m

4 komentar:

FTHSNI Kab. LEBAK mengatakan...

PANTANG TUGAS TAK TUNTAS

KTSI KORWIL PANGANDARAN mengatakan...

KAMI SEGENAP KTSI KORWIL PANGANDARAN SIAP BERADA PADA BARISAN, SATUKAN TEKAD DAN SEMANGAT JUANG TENAGA SUKWAN (HONORER NON APBD/APBN)

Anonim mengatakan...

BERDASARKAN BUKTI-BUKTI TERSEBUT DALAM PENELITIAN DIATAS MAKA KAMI NYATAKAN SAH DAN BETUL. PERLU DITINDAKLANJUTI UNTUK DIBELA DAN PERJUANGKAN ITU PTT NON APBN APBD YANG TELAH TERANIAYA DINEGERINYA SENDIRI

Anonim mengatakan...

Gaji TKS baru sebulan Rp 500ribu wajarkah....? sedangkan umr sekarang Rp 1 jt ...

Posting Komentar