.::

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean
-- PIMPINAN PUSAT KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA (the Community of Indonesian Volunteer's Employee)--

PIMPINAN PUSAT

KOMUNITAS TENAGA SUKWANINDONESIA


ANALISIS ILMIAH DAN TUNTUTAN PENGKAJIAN ULANG

Mengenai

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2007

TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005

Tentang

Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

A. Dasar Pemikiran

Berdasarkan sejarah pembentukan Negara Republik Indonesia, intervensi penjajahan oleh bangsa asing selama kurang lebih 350 tahun telah meninggalkan keterbelakangan pada bangsa Indonesia.

Sistem politik Hindia Belanda sebagaimana telah diketahui hanya mengutamakan pengembangan kemampuan di bidang exploitasi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang memang harus diiringi dengan pengembangan kemampuan dalam membuat anekaragam peraturanyang sesuai dengan tujuan ekpliotasi tersebut. Adapun kemampuan pemerintah pada saat itu untuk menciptakan keadilan dan pemerataan tingkat kesejahteraan rakyat, bertindak atas dasar rasa tanggung jawab terhadap rakyat dengan memperhatikan kepentingannya dan menciptakan rasa kebanggaan nasional boleh dikatakan diabaikan,

Oleh karena itu dari pergerakan dan pemahaman system politik di atas. Bangsa Indonesia bangkit dan berjuang untuk melepaskan belenggu penjajahan, yang akhirnya terbentuk titik kulminasi perjuangan Bangsa Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 di Jakarta. Dengan bertolak dari perjuangan yang dibentuk secara bersama maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Dasar Hukum Negara yang terbentuk dalam Pancasila dan Undang -Undang Dasar 1945.

Sebagai pondasi untuk penguatan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum maka TAP MPR No. XX/MPRS/1966 menetapkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber tertib hukum tertulis di Indonesia yang artinya segala peraturan di bawahnya harus menginduk pada sumber tertib hukum tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka selayaknya seluruh aparatur pelaksana Kebijakan Negara hendaknya mematuhi koridor-koridor hukum kenegaraan khususnya dalam pembentukan kebijakan yang menyangkut untuk umum ( Kebijakan Publik ).

Sejalan dengan politik Negara dari mulai titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia sampai dengan sekarang yang terus berkembang walaupun selalu dibayangi intervensi-intervensi intern dan ekstern yang bertolak untuk kepentingan golongannya.

Berdirinya Negara Republik Indonesia yang ditopang oleh pembangunan Negara ternyata telah menciptakan pola politik yang melingkar dimana dengan perkembangannya sekelompok mesyarakat yang berkuasa telah terintervensi oleh kepentingan golongan, yang mana pola ini telah menciptakan sistem penjajahan baru yang tercipta dari golongannya sendiri sehingga exploitasi Sumber Daya Alam dan Manusia kembali terbentuk.

Sehubungan dengan itu, kami Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia yang terdiri dari Sukwan (Tenaga Honorer Non APBD/APBN) di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional (baik Negeri ataupun Swasta yang berbentuk dalam Yayasan Pendidikan), Departemen Agama, Departemen Pertanian dan Peternakan, Departemen Dalam Negeri bermaksud untuk melakukan pengkajian ilmiah terhadap Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Mudah-mudahan hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan yang bermanfaat bagi perkembangan politik Negara khususnya dalam perancangan dan penetapan sebuah kebijakan publik.

B. Objek Penelitian

Objek yang diteliti dalam penelitian ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

C. Dasar Teoriitis

Dalam pembentukannya, suatu Peraturan Pemerintah dikatakan baik apabila memperhatikan dua aspek, yaitu :

1. Aspek Formil.

Maksudnya adalah bahwa proses pembentukan Peraturan Pemerintah harus dilakukan menurut tata cara atau ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perundang-undangan, yang antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut :

a. Harus dibentuk oleh badan atau Pejabat yang berwenang.

b. Pembentukan dilakukan beberapa tahapan yaitu :

- Tahap Persiapan dan Rancangan

- Tahap Pembahasan atau pembicaraan antara Eksekutif dan Legislatif

- Tahap penetapan oleh Kepala Pemerintahan

- Tahap Pengundangan dalam Lembaran Negara

2. Aspek Materil

Maksudnya adalah bahwa materi atau substansi daripada Peraturan Pemerintah harus meliputi hal-hal sebagai berikut :

a. Tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya.

b. Memiliki sistematika yang baik

c. Rumusan kaidahnya harus memiliki arti, maksud dan tujuan yang jelas

d. Rumusan kaidahnya tidak menimbulkan penafsiran yang berlainan

e. Susunan bahasanya tidak berbelit-belit dan mudah dipahami

f. Memperhatikan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat

g. Mampu mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat

Jika ketentuan-ketentuan aspek tersebut tidak terpenuhi maka dapat berakibat Peraturan Pemerintah tersebut menjadi :

a. Cacat Hukum

b. Batal Demi Hukum

c. Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak perlu dilaksanakan karena membawa akibat terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan.

d. Tidak dapat dijadikan sumber / dasar hukum

e. Tidak ditaati oleh masyarakat

D. Waktu dan Tempat Penelitian

Penelitian terhitung sejak Agustus 2007 sampai dengan November 2007, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman No 232 Kota Kulon Kec Ciamis, Kab. Ciamis 46211

E. Tim Peneliti

Penelitian dilakukan Kepengurusan Pusat Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia dibawah kordinasi tim peneliti Bidang Penelitian dan pengkajian Sukwan serta Bidang Hukum dan HAM

F. Metode Penelitian

Metode Penelitian Yang digunakan adalah Deskriptif Analisis yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengolah serta menganalisis bahan dan data untuk kemudian ditarik kesimpulan dengan cara menggambarkan / melukiskan berbagai persoalan yang timbul dan sekaligus mengambil solusinya.

Sementara itu teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan.

Studi Kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, media massa, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dokumen-dokumen tertulis yang ada kaitannya dengan masalah yang diteliti.

Sementara Studi lapangan dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan dimana cara yang digunakan adalah :

1. Observasi ( Pengamatan )

2. Wawancara dengan pihak-pihak terkait.

- Pemerintahan Pusat dan Daerah

- Forum-Forum Tenaga Honor Non-APBD/APBN Se-Indonesia :

Forum Tenaga Honor Negeri Seluruh Indonesia (Jawa Tengah & Jawa Timur), Forum Guru Honor (Sumedang Jawa Barat), Forum Tenaga Sukwan Murni (Kab. Kuningan), Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap Swasta (Kalimantan) serta forum-forum lain yang tersebar di seluruh Indonesia.

- Bersama Masyarakat Indonesia.

G. Hasil Penelitian

1. Tinjauan Umum

Setelah dilakukan Penelitian diperoleh gambaran bahwa secara umum Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil selain memiliki kebaikan-kebaikan juga detemukan kekurangan, adapun kebaikan dan kekurangan dimaksud antara lain :

a. Kebaikan

- Secara umum pembentukan Peraturan Pemerintah ini telah menempuh aspek-aspek formil.

- Adanya penghargaan masa kerja karena klasifikasi pengangkatan disesuai dengan hal tersebut di atas

b. Kekurangan

- Adanya Pertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi derajatnya.

- Terdapat rumusan kaidah yang menimbulkan penafsiran yang berlainnan

- Terdapat rumusan pasal yang menimbulkan keresahan, ketidak tertiban dan ketidak adilan subjek Peraturan Pemerintah ini, dikarenakan Sistem Informasi antara pusat dan daerah tidak berjalan normal.

2. Tinjauan Khusus

Berikut ini beberapa tinjauan khusus mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 :

Penambahan dan perubahan dalam Konsederan mengingat : Pasal 5 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28C ayat (2), 28D ayat (2,3), 28H ayat (2), 28I ayat (2), 28G ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain :

a. Perubahan Pasal 4 ayat (2) yaitu menjadi : “Pengangkatan Tenaga Honorer yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi tenaga Honorer yang dibiayai oleh APBD/APBN ataupun Non-APBD/APBN yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 51 (lima puluh satu) tahun. (Sebagai bentuk Penghargaan atas Pengabdiannya Kepada Negara dengan diberikannya hak untuk duduk di pemerintahan atau hak memiliki kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil).

b. Perubahan Pasal 6

- Ayat (1) yaitu bahwa seharusnya : Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai tahun anggaran 2005 yang selanjutnya dilakukan pengangkatan dari tenaga honorer Non-APBD/APBN tanpa menunggu Tenaga Honorer APBD/APBN habis sampai tahun 2009.

- Ayat (2) yaitu : Segera dibuatkan payung hukum teknis pelaksanaannya.

- Dalam penjelasan PP Nomor 43 Tahun 2007 bagian UMUM Poin 2 (dua) sebaiknya jangan ada pembedaan antara Negeri dan Swasta (dikelola oleh Yayasan) karena dalam lingkup Pendidikan hampir 75 % di Indonesia adalah Yayasan Pendidikan yang mengacu kepada Undang-Undang SISDIKNAS Nomor 20 Tahun 2003 dalam Pasal 4 ayat (6) dimana pada penjelasannya dijelaskan bahwa Pendidikan dapat memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh Pemerintah dan Masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerjasama yang saling melengkapi dan memperkuat. Maka apabila di analisis dari penjelasan UMUM dalam PP 43 tahun 2007 sangat bertolak belakang dengan hasil Rapat Kerja Komisi II DPR-RI dengan MENPAN tertanggal 25 Januari 2006 dalam Poin 5 (lima) sebagaimana terlampir dan kesepakatan 4 (empat) Menteri tertanggal 26 Juni 2006 tentang GURU BANTU, GURU HONORER DAN GURU HONORER SWASTA dalam Poin 5 (lima) sebagaimana terlampir serta tentang SEKOLAH DAN GURU DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN AGAMA dalam Poin 2 (dua) dan 3 (tiga) sebagaimana terlampir.

- Diharapkan diakomodirnya seluruh tenaga (sukwan) honorer non-APBD/APBN dalam bentuk peraturan pemerintah.

H. Kesimpulan dan Saran

1. Kesimpulan

Dari hasil penelitian ( pengkajian ) secara ilmiah dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

a. Dilihat dari alur pembentukan secara formil, Peraturan Pemerintah ini telah menempunya secara prosedural.

b. Dilihat dari aspek materil masih adanya substansi yang harus di benahi karena tidak mengkorelasikan secara signifikan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi derajatnya, menimbulkan penafsiran yang berlainan dan tidak mewujudkan ketertiban dan keadilan terhadap subjek peraturan pemerintah itu sendiri.

c. Sistem informasi Pusat dan Daerah dalam hal penghimpunan data – data sebagai bahan pembentukan kebijakan pemerintah tidak berjalan dengan lancar dan serat dengan kepentingan golongan tertentu yang dipolitisi.

2. Saran

Perlu segera dilakukan perubahan dan pengkajian ulang tentang Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2007 ini sesuai dengan koridor-koridor Ketertiban dan Keadilan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena apabila tidak segera di revisi ataupun dicabut pasal-pasal yang bertentangan dihawatirkan akan menimbulkan dampak negatif dan perpecahan terhadap Negara terutama di Lingkungan Pendidikan, sehingga Tujuan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa akan memiliki hambatan yang sangat serius.

TIM PENGKAJIAN ANALIS PIMPINAN PUSAT KTSI

1 komentar:

Unknown mengatakan...

saya lebih setuju apbila tnjgan sertfks, gj 13 di alokasikan untuk menggaji tenaga sukwan se indonesia..saya rasa lebih dari cukp.,”usulan pd yg berkuasa”..terima ksh

Posting Komentar