.::

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean
-- PIMPINAN PUSAT KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA (the Community of Indonesian Volunteer's Employee)--


Sumber : www.menpan.go.id
Pemerintah dan DPR Bentuk Panja untuk Tangani Tenaga Honorer
Senin, 25 Januari 2010
Rapat kerja gabungan Komisi II, VIII dan Komisi X DPR RI dengan Menpan dan Reformasi Birokrasi, Mendiknas, Menteri Agama, Menkes, Menkeu, Mendagri dan Kepala BKN yang berlangsung 25 Januari 2010 sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menangani persoalan tenaga honorer.

Dalam kesempatan itu, Menpan dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan mengemukakan, ada 2 alternatif penyelesaian masalah tenaga honorer.

Pertama, mengingat jumlah tenaga honorer belum diketahui secara pasti, dan kemungkinan masih ada yang tertinggal, tercecer, terselip, serta untuk menghindari tahapan pendataan yang memerlukan waktu lama, biaya dan tenaga yang sangat besar, maka tenaga yang masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah diberi kesempatan untuk tetap bekerja dengan status pegawai tidak tetap (pegawai pemerintah) sampai usia 56 tahun. Selain itu, penghasilan mereka ditingkatkan menjadi serendah-rendahnya upah minimum propinsi, dengan memberikan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua.
Apabila alternatif ini disetujui oleh anggota Dewan, kebijakan ini akan dirumuskan kembali untuk diakomodir dalam Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Tidak Tetap/Pegawai Pemerintah. “Kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini, selain dapat menjaga kualitas dan profesionalisme PNS, juga sejalan dengan gerakan reformasi birokrasi,” ujar Mangindaan.
Alternatif kedua, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai PP No. 48 tahun 2005 jo PP 43 tahun 2007 tetapi tidak masuk dalam data base BKN, akan diambil langkah untuk diadakan verifikasi dan validasi data tenaga honorer ke lapangan. Caranya dengan membandingkan data yang dilaporkan ke BKN dengan dokumen dan keberadaan tenaga honorer yang bersangkutan. “Hal ini juga untuk menghindari pemalsuan data,” tambahnya.
Adapun bagi yang tidak memenuhi syarat PP 48/2005 dan PP 43/2007, akan diakomodir oleh Peraturan Pemerintah yang baru, yang prosesnya dilakukan melalui seleksi secara tertulis, yang pesertanya khusus tenaga honorerer, terpisah dari pelamar umum.
Bagi yang lulus akan diangkat menjadi CPNS, sedangkan yang tidak lulus tetapi tenaganya masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah, dapat bekerja hingga usia 56 tahun. “Mereka dibayar oleh instansi masing-masing minimal sama dengan UMP, dan diberikan asurasi kesehatan serta tunjangan hari tua,” tambah Mangindaan.
Lebih lanjut Menpan dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengungkapkan, sebetulnya pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah dalam hal seleksi tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS, atas rekomendasi hasil rapat gabungan tanggal 3 Pebruari 2009, dan telah disampaikan ke Komisi II DPR RI tanggal 4 Mei 2009 untuk mendapatkan penyempurnaan. “Namun sampai saat ini belum dibahas,” tandasnya.
Dalam raker gabungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Burhanuddin Napitupulu itu disepakati, Panja Gabungan Komisi II, VII dan X DPR ini dengan komposisi masing-masing Komisi sebanyak 15 anggota, dengan masa tugas selama satu bulan.
Adapun tugas Panja antara lain (1) Mengakomodir CPNS yang teranulir; (2) Pengangkatan CPNS agar mengakomodasi hasil rapat gabungan tanggal 7 Juli 2008 dan 3 Pebruari 2009; (3) Terkait dengan kesejahteraan Guru perlu melibatkan Gubernur, Bupati/ Walikota; (4) Perlu mengakomodasi Guru Non APBN/ APBD, baik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; (5) Memperhatikan pendekatan Status dan kesejahteraan. (HUMAS MENPAN-RB)


Depdiknas Ajukan RPP Guru Honorer
Ditulis oleh Rachmat Aprianto
Selasa, 24 November 2009 11:39
JAKARTA - Peningkatan profesionalitas guru menjadi prioritas Depdiknas dalam peringatan Hari Guru tahun ini. Namun, jumlah guru honorer yang tidak terbendung dalam dua tahun terakhir turut berpengaruh terhadap kualitas dan profesionalitas pendidik di Tanah Air. Karena itu, Depdiknas mengajukan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang guru honorer, guru bantu, dan wiyata bhakti kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men PAN). Namun, hingga kini belum ada respons dari Men PAN. Padahal, RPP itu mendesak untuk segera diberlakukan.
Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Baedhowi mengatakan, RPP tersebut mengatur tentang kualifikasi pengangkatan guru honorer, jenjang karir, gaji, dan masa pensiun. "Kalau RPP ini nanti sudah jadi PP, pemda wajib mengikuti," terangnya di Depdiknas kemarin.
Harapannya, kata Baedhowi, pengangkatan guru honorer di daerah bisa terkendali. Seperti diwartakan, pertumbuhan guru honorer dua tahun ini tak terkendali. Pertumbuhannya mencapai 260 ribu orang. Baedhowi menyebut, pada 2007 jumlah guru di Indonesia sekitar 2,34 juta. Pada 2009, jumlahnya membengkak menjadi 2,607 juta. "Mereka mayoritas guru honorer atau non-PNS. Seperti, guru bantu, honorer daerah, maupun wiyata bhakti. Kualifikasinya di bawah S1/D4 lagi," beber Baedhowi.
Dia menilai, pemerintah kabupaten/kota seenaknya mengangkat mereka. Padahal, menurut UU No 14/2005 tentang guru dan dosen pada pasal 15 disebutkan, penggajian guru dilakukan institusi yang mengangkat mereka. Sedangkan pengangkatan guru honorer swasta oleh yayasan berdasarkan sistem kontrak.
Dengan adanya RPP tersebut, kualifikasi guru honorer bakal ditetapkan. Mereka yang boleh mengajar adalah yang berkualifikasi S1/D4 dan mengantongi sertifikat pendidik. Kendati demikian, bagi guru honorer yang belum S1/D4 dan sudah terlanjur mengajar tidak akan digusur. Depdiknas berjanji bakal memberi beasiswa Rp2 juta per bulan untuk membantu mereka meraih gelar sarjana. "PP itu nanti berlaku bagi mereka yang ingin jadi guru," jelasnya.
Bukan hanya itu. Sistem perekrutan guru honorer juga harus transparan. Sebab, selama ini perekrutan mereka dilakukan tertutup. Padahal, penggajian mereka mayoritas menggunakan dana BOS. Rekrutmen guru honorer wajib melalui seleksi. Untuk itu, Depdiknas berharap agar PGRI mendesak Men PAN untuk menyetujui RPP tersebut. Jika tidak, jumlah guru honorer bisa overload. Kesejahteraan mereka bisa terabaikan lantaran tak semua bisa diangkat menjadi PNS.
Ketua Pengurus Besar PGRI Sulistyo mengatakan, PGRI mendesak agar RPP itu segera disetujui Men PAN. Sebab, PGRI memandang nasib guru honorer saat ini semakin miris. Menurutnya, masih banyak guru honorer yang bergaji rendah, sekitar Rp200 ribu per bulan. "Padahal, mereka mengajar dari Senin sampai Sabtu. Memang perhatian pemerintah terhadap guru PNS sudah baik, tapi terhadap guru honorer masih rendah," kritiknya.
Masih banyak pula guru honorer yang gajinya dirapel dua bulan sekali. "Gaji mereka setara dengan buruh, sudah begitu dirapel lagi," ungkapnya. Karena itu, kata dia, pemerintah diharapkan membuat aturan khusus yang mengatur agar gaji mereka setara dengan UMR. Dengan demikian, pada 2010 diharapkan sudah tidak ada lagi guru yang bergaji tak layak. "Kalau bergaji Rp 200 ribu sebulan artinya sama saja dengan pelecehan terhadap guru," cetusnya. (kit/oki)



Senin, 25 Januari 2010 , 16:26:00
Mangindaan: Tenaga Honorer Harus Diuji Tertulis

JAKARTA - Meski pemerintah akan memasukkan tenaga honorer dalam formasi CPNS 2010, namun ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah tenaga honorer harus mengikuti seleksi tersendiri. Jika lulus, honorernya bisa (jadi) CPNS, sebaliknya bila gagal statusnya menjadi pegawai tidak tetap.

"Tenaga honorer yang ada harus dites tertulis juga, tidak seperti sebelumnya. Tesnya dilaksanakan terpisah dengan pelamar umur. Ini agar honorer yang didapatkan memang SDM berkualitas," tegas Menteri PAN & RB EE Mangindaan, dalam rapat gabungan dengan DPR RI, Senin (25/1).

Untuk tenaga honorer yang tidak lulus tes, jelas Mangindaan, akan diangkat statusnya menjadi pegawai tidak tetap sampai usia pensiun 56 tahun. Mereka menerima gaji serendah-rendahnya (sesuai) standar UMP dan ada tunjangan kesehatannya. "Gaji mereka ini menjadi tanggung jawab pejabat berwenang yang mengangkatnya, seperti gubernur, bupati, (atau) walikota,”" katanya.

Sementara di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo menegaskan, tidak semua honorer bisa diangkat menjadi PNS. Ada kriteria yang harus dilihat, salah satunya adalah apakah dia diangkat oleh pejabat berwenang.

"Tenaga honorer kita kan ada dua model. Pertama, yang diangkat oleh pejabat berwenang dan dibiayai oleh APBN/APBD. Kedua, honorer yang diangkat oleh unit sekolah seperti kepala sekolah, yayasan, dan lain-lain, sehingga gajinya tidak bersumber dari APBN/APBD," tuturnya.

Ditambahkan oleh Ganjar, karena ada beberapa model tenaga honorer itu, maka perlu dibuat suatu rancangan peraturan pemerintah yang baru untuk mengaturnya. (esy/jpnn)


Senin, 25 Januari 2010 , 15:53:00
104 Ribu Honorer dan 10 Ribu Guru Diangkat CPNS

JAKARTA- Pemerintah akan mengakomodir seluruh honorer yang berjumlah 104 ribu tenaga honorer dan 10 ribu lebih tenaga guru bantu untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Tahun ini sisa tenaga honorer akan diakomodir. Sesuai data yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih ada sisa honorer 104 ribu ditambah 10 ribuan guru bantu dari Kementerian Diknas,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan dalam Rapat Gabungan di Gedung DPR RI, Senin (25/1).

Ditambahkan, dalam formasi CPNS 2010, pemerintah mengutamakan pelamar umum. Alasannya, dalam menciptakan SDM berkualitas dan reformis, negara membutuhkan tenaga-tenaga muda yang profesional. Jika pemerintah lebih mengutamakan, tenaga honorer maka peluang tenaga muda untuk bersaing mendapatkan kursi PNS semakin kecil.

"Cukuplah empat tahun, honorer yang diutamakan dengan porsi 65 persen dan 35 persen umum. Sudah saatnya kita memberikan kesempatan bagi yang muda-muda untuk berkarya,” tandasnya.

Sementara itu Dirjen Anggaran Depkeu Ani Rahmawati yang mewakili Menkeu Sri Mulyani menyatakan, jika hanya membiayai sisa honorer 104 ribu dan 10 ribuan, keuangan negara masih bisa memenuhinya, tentunya berdasarkan klasifikasi (grade) masing-masing PNS. "Kalau hanya 104 ribuan honorer masih bisa tertutupi," cetusnya. (esy/jpnn)


Senin, 25 Januari 2010 , 14:39:00
Bahas Honorer, DPR Sindir Ketidakhadiran Menkeu

JAKARTA- Rapat gabungan yang membahas tentang tenaga honorer berjalan alot. Pasalnya, dari enam menteri dan satu kepala badan yang diundang dalam rapat gabungan Komisi II, VIII, dan X itu hanya dihadiri oleh tiga menteri dan satu kepala badan saja. Alhasil, anggota DPR meminta rapat gabungan tersebut ditunda.

"Ini sudah lima kali dirapatkan, dan untuk rapat gabungan ini sudah ketiga kalinya. Inti dari masalah inikan persoalan dompet. Bagaimana bisa dilanjutkan yang punya dompet (Menkeu, red) tidak hadir," kritik Asrul Azwar, anggota Komisi X DPR RI, dalam rapat gabungan tiga komisi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Pendidikan Nasional Muhamaad Nuh, Menteri Agama Surya Darma Ali, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BKN, Senin (25/1).

Pendapat Asrul turut dibenarkan Heri Achmadi dari Komisi X. Menurut dia, dengan tidak adanya tiga menteri yaitu Mendagri, Menkeu, dan Menkes, rapat gabungan tidak akan bisa menghasilkan keputusan final. Sebab, pemberi keputusan terutama masalah keuangan tidak hadir.

"Sebaiknya ditunda saja entah satu pekan atau dua pekan," ujarnya yang langsung disambut teriakan protes dari tenaga guru honorer yang memenuhi balkon.

Untung saja ada Ganjar Pranoto. Wakil Ketua Komisi II ini meminta pimpinan rapat untuk melanjutkan pembahasan. Apalagi ketiga wakil yang ditunjuk oleh tiga menteri tersebut bisa mengambil keputusan asalkan masih di ranah kebijakannya.

"Sebaiknya lanjutkan saja, kita harus ingat sangat sulit mempertemukan semua menteri tersebut dan mengumpulkan tiga komisi ini. Kan masih banyak yang bisa dibahas tanpa menyentil anggaran," kata Ganjar yang mendapat aplaus dan dukungan tenaga guru honorer. Setelah berdebat 1,5 jam, rapat gabungan akhirnya dilanjutkan dengan dibentuknya tim 5 sebagai pemimpin rapat, Ketua Burhanudin Napitupulu, Wakil Ketua masing-masing Taufik Effendi, Heri Akhmadi, Mahyudin, dan Abduk Kadir Karding. (esy/jpnn)

Senin, 25 Januari 2010 , 16:54:00
DPR Sepakat Bentuk Panja Honorer

JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat untuk membentuk panitia kerja (Panja) yang khusus menangani masalah tenaga honorer. Panja yang terdiri dari 45 orang itu, akan terdiri dari gabungan anggota Komisi II, VIII dan X DPR, serta diagendakan bakal menyelesaikan tugasnya dalam tenggat waktu satu bulan.

"Panja ini akan bertugas satu bulan, terhitung hari ini. Kami harapkan, hasil (kerja) Panja ini bisa maksimal dan tidak hanya sekadar 'Panja-panjaan' saja," tegas Ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu, yang bertindak sebagai pimpinan rapat gabungan di DPR, Senin (25/1).

Sementara, wakil ketua rapat gabungan tersebut, Abdul Kadir Karding, menambahkan bahwa ada empat agenda penting yang akan dibahas oleh Panja ini. Antara lain yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan CPNS dari Honorer yang Tertinggal, pengangkatan CPNS untuk mengakomodir hasil keputusan DPR RI pada pertemuan Juli 2008 dan Oktober 2009, akomodasi guru swasta yang tidak dibayar oleh APBN/APBD di sekolah negeri maupun swasta, serta masalah peningkatan kesejahteraan guru.

Menanggapi pembentukan Panja tersebut, Menteri PAN & RB EE Mangindaan pun menyatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan hal itu dengan kementerian serta lembaga terkait, guna menyelesaikan RPP tentang honorer tersebut. Dia menargetkan, sebelum Panja DPR menyelesaikan tugasnya, hasil koordinasi tersebut sudah ada. "Saya targetkan, hasilnya sudah lebih dulu ada (sebelum DPR). Karena saya dulu pernah duduk di Panja juga, jadi sudah tahu seluk-beluknya," pungkasnya. (esy/jpnn)


Senin, 25 Januari 2010 , 16:21:00
Menpan Desak Pemerintah Masukkan Data Valid

JAKARTA - Merasa gerah karena masalah honorer tidak tuntas-tuntas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) EE Mangindaan mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk memasukkan data valid. Hal ini untuk mencegah terjadinya manipulasi data tenaga honorer yang ada di masing-masing lembaga.

"Pemerintah berkeinginan masalah tenaga honorer tuntas pada 2009. Namun kemudian di daerah-daerah muncul protes. Katanya masih ada sisa honorer yang belum diangkat," ungkap Mangindaan dalam rapat gabungan Komisi II, VIII dan X dengan Menteri PAN & RB, Menteri Agama, serta Mendiknas, Senin (25/1).

Sesuai data dari BKN, lanjut Mangindaan, jumlah tenaga honorer sampai 2005 adalah 920.702 orang. Yang sudah diangkat hingga 2009 sebanyak 899.196 orang. Itu berarti tinggal 20.000-an tenaga honorer yang belum terangkat. Namun, nyatanya muncul data baru lagi, bahwa ada 104.000 honorer yang tercecer dan tidak masuk database.

"Untuk itu, kami minta baik pusat maupun daerah, harus memasukkan data yang benar. Jangan ketika sudah dibahas, muncul lagi keluhan serupa," tegas Mangindaan.

Di sisi lain, Menteri Agama Surya Darma Ali dan Mendiknas Muhammad Nuh menyatakan, pihaknya sudah memverifikasi datanya dan siap memasukkannya kepada Menteri PAN & RB. Keduanya pun sepakat untuk mengikuti ketetapan Menteri PAN & RB tentang pengangkatan sisa honorer yang sesuai dengan ketentuan PP 48 Tahun 2005 dan PP 43 Tahun 2007. (esy/jpnn)

Headline › Nasional ›
Guru Honor Harus CPNS
26 Januari 2010

JAKARTA (RP) - Semua guru honorer harus diangkat menjadi CPNS. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi rapat gabungan Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X DPR-RI bersama Mendiknas M Nuh, Menag Surya Dharma Ali, Menpan EE Mangindaan, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara di DPR, kemarin (25/1).

Sementara itu, guru honorer yang tidak dibiayai APBN dan APBD juga harus diperhatikan. Terutama, menyangkut kesejahtaraan mereka.

Rapat gabungan yang dipimpin Ketua Komisi VIII Burhanuddin Napitupulu menyepakati persoalan guru honorer harus segera dituntaskan menyusul segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan guru honorer. Untuk mempercepat itu, segera dibentuk panita perja (panja) yang anggotanya gabungan dari Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X.

Tugas Panja memberi masukan untuk RPP agar tidak ada diskriminasi terhadap guru honorer. Masa kerja Panja adalah satu bulan. Dalam rapat itu juga disepakati bahwa kesejahteraan guru juga menjadi bagian tanggung jawab pemerintah daerah. Seperti, gubernur, bupati dan walikota. “Guru yang sudah menjadi CPNS namun belum diangkat harus segera ditetapkan menjadi PNS tanpa adanya seleksi. Melainkan, cukup dengan verifikasi administrasi,” terang Burhanuddin.

Para wakil legislatif meminta persoalan kesejahteraan guru hendaknya menjadi fokus dalam pengangkatan guru PNS. Sebab, syarat pengangkatan guru PNS adalah berkualifikasi S-1 dan berusia maksimum 46 tahun. Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi mengatakan, pengangkatan seorang guru harus memperhatikan faktor status dan kesejahteraan. “Kalau secara status tidak memungkinkan diangkat harus melihat aspek kesejahteraannya. Tidak harus menjadi PNS bisa juga menjadi pegawai tidak tetap,” ujar Taufik.

Dia menjelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi masalah sejak terbitnya PP No 48/2005 jo PP No 43/2007 tentang pengang

katan tenaga honorer nenjadi CPNS. Berdasarkan PP tersebut, sejak November 2005 tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer baru. Semua tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri akan diangkat menjadi CPNS paling lama Desember 2009.

Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding menambahkan, bahwa agenda penting lainnya yang dibahas oleh Panja adalah pengangkatan CPNS untuk mengakomodir hasil keputusan DPR pada pertemuan Juli 2008 dan Oktober 2009. Juga, akomodasi guru swasta yang tidak dibayar oleh APBN/APBD di sekolah negeri maupun swasta. “Nasib guru swasta ini tetap tidak boleh dilupakan,” ujarnya

Politisi asal PKB ini menunjuk misalnya, nasib para pengajar honorer di madrasah mulai dari tingkat ibtidaiyah hingga aliyah. “Peran mereka juga tidak bisa diacuhkan begitu saja,” tandasnya.

Sementara itu, Mendiknas M Nuh menjelaskan, sebelum terbit PP 48/2005, dari 900 ribu guru, ada sekitar 104.000 guru yang belum diangkat menjadi PNS. Menurutnya, hal itu terjadi karena ada yang tercecer.

Juga terjadi pembengkakan jumlah tenaga honorer. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), jumlah guru bukan PNS di sekolah negeri pada akhir 2005 ada 371.685 orang. Namun, pada akhir 2009 naik menjadi 524.614 orang.

Nuh mengatakan, pengangkatan guru dibutuhkan untuk mengkover guru yang pensiun. Juga pemerataan distribusi guru ke daerah terpencil yang rasionya masih di bawah standar. Kendati demikian, kata Nuh, pengangkatan guru harus tetap memperhatikan substansi. Seperti, harus berkualifikasi S-1. Tujuannya, kata dia, untuk memenuhi standar kualitas guru.

Mantan rektor ITS itu juga sepakat agar gaji guru minimal harus sama dengan UMR. “Yang penting, persyaratan substansi guru harus dipenuhi. Jika belum S-1 bisa bekerjasama dengan pemda untuk merampungkan pendidikan akademiknya,” jelas Nuh. Namun, kata dia, untuk guru honorer yang tidak dibiayai oleh APBN maupun APBD tidak bisa seluruhnya dibebankan kepada negara. Menurutnya, gaji mereka sebagian bisa dibiayai oleh sekolah atau yayasan.

Sementara itu, menurut Menpan Everett Ernest Mangindaan, pemerintah akan mengurangi pengangkatan tenaga kerja honorer pada 2010. Persentase penerimaan tenaga kerja honorer tersebut menurun dari 65 persen pada 2005 hingga 2009 menjadi 30 persen tahun ini.

Alasan penurunan tersebut, kata Mangindaan, karena sebagian besar tenaga kerja honorer telah diangkat menjadi pegawai tetap. “Kita tidak mau pegawai kita tidak berkualifikasi. Kita butuh SDM yang segar,” ujarnya usai rapat.

Dia menjelaskan, berdasarkan data Kementerian PAN—sejak 2005-2009—tenaga kerja honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai 899.196 orang dari 920.702. Karena itu, Menpan berharap, tahun ini sekitar 70 persen tenaga kerja yang masuk berasal dari tenaga baru. Menpan bakal mengalokasikan 30 persen untuk tenaga honorer dari alokasi tenaga kerja nasional. “Kita butuh tenaga segar,” ujarnya.

Di awal-awal rapat, sempat terjadi perdebatan, atas perlu tidaknya pertemuan dilanjutkan. Hal itu dipicu karena Menkeu Sri Mulyani yang diundang ternyata absen dalam rapat tersebut. Menurut sejumlah anggota parlemen, ketidakhadiran Menkeu tersebut menjadi salah satu indikasi ketidakseriusan pemerintah menuntaskan masalah honorer di negeri ini.

Selain Menkeu, Mendagri Gamawan Fauzi dan Menkes Endang Rahayu S juga tidak hadir. “Ini memang menjadi pertanyaan, mengapa para menteri itu tidak datang, padahal rapat itu sangat penting,” ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, saat memberi pengantar awal rapat gabungan.(kit/dyn/jpnn)

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Istilah tercecer tidak cocok bagi guru yang dinyatakan lulus dan luput dari kesalahan kepegawaian dalam pendataan data best bkn, betapa malunya mereka yang secara administratif memasukkan berkas dan di seleksi bertahap jika lulus diadakan ujian lagi, dan pengumuman tertanda pejabat/gubernur dimuat dikoran.makanya cocok istilahnya teraniaya alias korban kebijakan dan kecorobohan kepegawaian, seperti yang dialami oleh 32 guru di kabupaten Bireuen pada tahun 2006 dalam seleksi pertama kali honorer, sementara saat itu data best masih dihimpun atau merangkak memasukkan data.dan mereka jika dilihat latar belakangnya sangat pedih, bekerja mengajarkan anak-anak pada saat konplik, sementara guru pns pada ketakutan dengan konplik.coba ditinjau kembali apakah mereka bodoh atau mereka bukan keluarga pejabat.

Anonim mengatakan...

Di Jawa Tengah ada CPNS teranulir formasi 2005, yang mana pada saat test tenaga honorer pertama kali dilakukan (th. 2006) mereka dinyatakan lulus, tapi hingga kini SK belum diterima. Apakah ini juga termqsuk tercecer? Tolong untuk Panja, pengangkatan CPNS teranulir Jawa Tengah Formasi 2005 harus masuk dengan jelas dalam RPP, kalau tidak kami yang teraniaya ini tidak akan selesai, padahal kami juga berjuang untuk mencerdaskan anak bangsa.

Anonim mengatakan...

wahai anggota dewan kami yang sudah pernah ikut test tahun 2006 yang sebenarnya bersumber dari apbd karena salah masuk pada saat pendataan. dan oleh pemerintah kabupaten pada tahun 2006 langsung di revisi tapi sampai saat ini belum ada kelanjutan, kita kerja benar-benar kerja kadang harus jaga pagi,siang, dan bahkan malam berkubang dengan resikom tertular penyakit pasien kami dengan imbalan yang minim demi melayani masyarakat yang tidak mampu sesulit apapun kita dipaksa harus tebar sapa dan senyum karena yang dihadapi adalah jiwa yang lagi mmenderita walau sejujurnya kami sama sama menderita

Anonim mengatakan...

gimana untuk bisa melihat database karena selama ini kami kesukaran tuk mencari info trsebut..mksih

Posting Komentar