.::

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean
-- PIMPINAN PUSAT KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA (the Community of Indonesian Volunteer's Employee)--


PIMPINAN PUSAT
KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA
(KTSI)
The Community of Indonesian Volunteer’s Employee

LAPORAN RAPAT KERJA
DENGAN
PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA (PBHI)
JAKARTA

Tahun Rapat : 2010
Rapat Ke : 2 ( dua )
Sifat : Tertutup
Jenis Rapat : Rapat Kerja
Dengan :
1. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)

Hari / Tanggal : Senin / 2 Februari 2010
Waktu : Pukul 16.30 – 16.00 WIB
Tempat : Aula Rapat Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia (PBHI) Pusat - Jakarta

Ketua Rapat : Endin Sahrudin, S.Pd. / Ketua Umum KTSI Pusat
Sekretaris : Tono Tarsono / Sekretaris Jenderal KTSI Pusat
Moderator : Sakri Rusada, S.Pd. / Sekretariat 2 KTSI Pusat

Acara :
1. Pelaporan Hasil Sidang Paripurna DPR RI Komisi 2, 8 dan 10 bersama MENPAN-RI, MENDIKNAS-RI, MENKES-RI, MENTERI AGAMA – RI, BKN dan Menteri terkait lainnya yang dilaksanakan pada Tanggal 25 Januari 2010
2. Menyampaikan Usulan KTSI untuk dapat masuk dalam sistem Pelaksanaan CPNS dengan Legalitas Formal melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dikawal Legalitas Hukum oleh PBHI Pusat.
3. Penyamaan Persepsi Tentang Keberadaan Legalitas Formal Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) untuk dapat bekerjasama jelas dengan PBHI Pusat dalam Upaya Mendorong mempercepat Peraturan Pemerintah Tentang Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer Non-APBD/APBN.
4. Persiapan Langkah-langkah Perjuangan dan percepatan RPP untuk di syahkan oleh Pemerintah yang dilaksanakan oleh KTSI Pusat bersama PBHI Pusat dalam upaya pendampingan Tim PANJA (Panitia Kerja) – RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) baik dari Pihak Legislatif dan Eksekutif.
5. dan lain – lain.

Hadir :
1. Ketua Pimda Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI ) Kab. Tasikmalaya.
2. Sekretaris Pimda Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI ) Kab. Ciamis
3. Ketua Pimda Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI ) Kota Tasikmalaya
4. Bendahara 2 Pimda Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI ) Kota Tasikmalaya
5. Advokat pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Pusat diantaranya :
a. Syamsudin Radjab, S.H., M.H.
b. Abdul Hadi Lubis, S.H.
c. Anggara, S.H.
d. Dedi Aliahmadi, S.H.
e. Ilham Harjuna, S.H.
f. Totok Yulianto, S.H.


KESIMPULAN / KEPUTUSAN RAPAT


Ketua PBHI Pusat :
1. Permasalahan Honorer menjadi masalah nasional, sesuai awal mulai pada munculnya Peraturan pemerintah (PP) No.48 tahun 2005 dan Jo PP No.43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan CPNS dari tenaga honorer dari mulai tahun 2005-2009.
2. Mendukung Upaya KTSI dalam mendorong mempercepat proses Pengangkatan CPNS untuk Honorer Non-APBD/APBN melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang Tahun 2010 ini sedang dalam Pembahasan Draft Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP 48 Thn 2005 dan PP 43 Thn 2007.
3. Kantor PBHI siap dijadikan Sekretariat sementara KTSI dalam memperjuangkan hak-hak tenaga honorer non-APBD/APBN dalam mendapatkan legalitas dan kesejahteraan dalam hal ini melalui mekanisme pengangkatan CPNS.
4. PBHI siap membantu baik Pemikiran maupun secara teknis dalam upaya mempercepat proses munculnya PP tentang Pengangkatan CPNS dari Honorer Non-APBD/APBN.
5. Adapun dari Pihak Advokat pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Pusat Memberikan Bantuan Hukum dan Upaya-Upaya Hukum terkait Usulan perubahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer Non-APBD/APBN yang sedang disusun oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (MENPAN) dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia serta memberikan dan Melakukan Upaya-Upaya Hukum lain yang dianggap Perlu sebagai perlindungan terhadap Tenaga Honorer Non-APBD/APBN yang terhimpun dalam Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI).

Ketua Umum KTSI :
1. Penjelasan Kronologis Sejarah Pembentukan Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI).
2. Perjalanan Perjuangan yang dilakukan oleh Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) dalam menyampaikan aspirasi dalam upaya mendapatkan legalitas dan kesejahteraan untuk tenaga honorer non-APBD/APBN dalam sebuah peraturan Pemerintah dalam proses Pengangkatan CPNS dari tenaga Honorer Non-APBD/APBN secara berkala.
3. Rancangan Fase proses Kerja Pimpus KTSI dan PBHI Pusat :
a. Dokumentasi kegiatan : Tgl. 25 Januari 2010 – Pembentukan Panitian Kerja yang Menangani Honorer melalui Rancangan Peraturan Pemerintah yang dilaksanakan dalam rapat Paripurna DPR-RI Komisi II, VIII dan X bersama 8 Menteri terkait (MENPAN-RI, MENDIKNAS, BKN, MENKES-RI, MENDAGRI, MENTERI AGAMA dsb).
b. Dokumentasi Kegiatan : Tgl. 01 Februari 2 010 – Rapat Pertama PANJA dalam mempersiapkan bahan yang akan dibahas dalam mempercepat proses Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Pengangkatan Honorer Non-APBD/APBN.
c. Diskusi-diskusi (PBHI dan KTSI) kepada pihak pemerintah baik legislatif maupun eksekutif, yang harus disiapkan bersama adalah :
1. Data Verifikasi :
a. Data secara kumplit Tiap Kabupaten/Kota se-Indonesia
b. Data secara kumplit Tiap Provinsi se-Indonesia
c. Data kumulatif Tenaga Honorer Non-APBD/APBN per Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) se-Indonesia.
2. Dokumen – dokumen / Bahan :
a. Dokumen Legalitas Organisasi
b. Draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Honorer Non-APBD/APBN yang diusulkan oleh KTSI bersama PBHI.
c. Analisis Dokumen RPP dilakukan oleh KTSI dan PBHI yang telah dibuat oleh Pemerintah baik hasil Paripurna maupun usulan dari tiap Menteri terkait.
3. Analisa Master / Usulan RPP
Bentuk Kegiatan : Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KTSI difasilitasi PBHI secara Langsung bersama Menteri terkait dan Pihak Legislatif dalam Hal ini DPR-RI Komisi 2, 8 dan 10
4. Rencana Tindak Lanjut
a. Memantau Setiap pelaksanaan Rapat Tim PANJA (Panitia Kerja) dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
b. Melaksanakan Koordinasi Intensif KTSI dan PBHI bersama Pihak eksekutif maupun Pihak Legislatif selama.
c. Mendesak Tim PANJA untuk segera merealisasikan RPP menjadi PP dan Validasi data secara akurat melalui bantuan KTSI dan PBHI.



Rapat ditutup pada Pukul 21.00 WIB
Jakarta , 1 Februari 2010

Ttd

ENDIN SAHRUDIN, S.Pd.
KETUA UMUM
Ttd

TONO TARSONO
SEKRETARIS JENDERAL



Ttd

SYAMSUDIN RADJAB, S.H., M.H.
Ketua PBHI PUSAT-JAKARTA
Ttd


SAKRI RUSADA, S.Pd.
SEKRETARIS 2 KTSI PUSAT


Ttd

ABDUL HADI LUBIS, S.H.
PBHI PUSAT-JAKARTA
Ttd


DAWUD, S.Pd.I.
PIMDA KTSI KAB.CIAMIS


Ttd

DEDI ALIAHMADI, S.H.
PBHI PUSAT-JAKARTA
Ttd


DADANG SYARIEF
PIMDA KTSI KOTA TASIKMALAYA


Ttd

ANGGARA, S.H.
PBHI PUSAT-JAKARTA
Ttd


SALMAN ALFARISI, S.Pd.I.
PIMDA KTSI KAB.TASIKMALAYA


Ttd

ILHAM HARJUNA, S.H.
PBHI PUSAT-JAKARTA
Ttd


DADANG GUNAWAN, A.Md.
PIMDA KTSI KOTA TASIKMALAYA

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Yth,Bapak-bapak KTSI,Semoga langkah-langkah Bapak dapat sukses dan dapat memperjuangkan kami sebagai tenaga sukwan pada sekolah negeri khususnya PTT (TU) sekolah.Untuk dapat memperjuangkan kami untuk menjadi CPNS,karena selama ini Guru saja yang selalu diperhatikan.Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak.Maju terus KTSI.

KTSI KORWIL PANGANDARAN mengatakan...

Dibahumu kami para sukwan yang tegabung dalam KTSI menitipkan aspirasi ... Maju terus KTSI, dobrak kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal legalitas KTSI (CPNS), jangan sampai kami para sukwan Guru, TU, Penjaga, Administrasi Teknis, Perawat, Bidan dll yang dalam lingkup UPTD Pemerintah terdegradasi dengan adanya kebijakan sepihak yang mengesampingkan hak-hak kami sebagai sukwan ... Semoga Alloh SWT meridhoi jerih payah dan perjuangan KTSI ... aamiiin

Anonim mengatakan...

Kami tidak butuh janji, kami perlu bukti. Ayo buktikan bung, Anda juga layak mendapat legalitas dan perhatian pemerintah. Semangat lah KTSI, maju bersama mencari jati diri dan legalitas. Merdeka KTSI!

Posting Komentar