.::

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean
-- PIMPINAN PUSAT KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA (the Community of Indonesian Volunteer's Employee)--


PIMPINAN PUSAT
KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA
(KTSI)
The Community of Indonesian Volunteer’s Employee

LAPORAN RAPAT KERJA
DENGAN
BIRO HUMAS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGERA DAN REFORMASI BIROKRASI
DAN PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA (PBHI)
JAKARTA

Tahun Rapat : 2010
Rapat Ke : 1 ( satu )
Sifat : Tertutup
Jenis Rapat : Rapat Kerja
Dengan :
1. Biro Humas Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)

Hari / Tanggal : Senin / 4 Januari 2010
Waktu : Pukul 11.00 – 16.00 WIB
Tempat : Aula Rapat Biro Humas Kementrian-PAN dan Reformasi Birokrasi RI Jakarta

Ketua Rapat : Endin Sahrudin, S.Pd. / Ketua Umum KTSI Pusat
Sekretaris : Tono Tarsono / Sekretaris Jenderal KTSI Pusat
Moderator : Abdul Hadi Lubis, S.H. dari Utusan PBHI Pusat

Acara :
1. Menyampaikan Usulan Revisi Draft Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan CPNS/CPNSD dari Tenaga Honorer Non-APBD/APBN.
2. Menyampaikan Usulan KTSI untuk dapat masuk dalam sistem Pelaksanaan CPNS.
3. Penyamaan Persepsi Tentang Definisi Honorer dan Menghilangkan dikotomi Negeri dan Swasta.
4. dan lain – lain.

Hadir :
1. Ketua 2 Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI ) Pusat.
2. Sekretaris 2 Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Pusat.
3. Advokat pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Pusat diantaranya :
a. Syamsudin Radjab, S.H., M.H.
b. Anggara, S.H.
c. Dedi Aliahmadi, S.H.
d. Ilham Harjuna, S.H.
e. Totok Yulianto, S.H.


KESIMPULAN / KEPUTUSAN RAPAT

1. Ketua Umum (Endin Sahrudin, S.Pd.) Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Pusat menyampaikan dokumen Revisi Draft Peraturan Pemerintah (PP) tentang CPNS dari Tenaga Honorer APBD/APBN.
2. Ketua Umum (Endin Sahrudin, S.Pd.) Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Pusat Menegaskan agar Pemerintah dalam hal ini MENPAN-RI supaya mengakomodir aspirasi Tenaga Honorer Non-APBD/APBN dengan menghilangkan dikotomi antara Negeri dan Swasta.
3. Ketua Umum (Endin Sahrudin, S.Pd.) Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Pusat Menegaskan dalam pelaksanaan CPNS untuk Formasi Tahun 2010 sesuai dengan Amanat Peraturan Pemerintah (PP), Panitia Pelaksanaan CPNS harus benar-benar akuntable dan transparansi dan tidak diskriminatif terhadap Tenaga Honorer Non-APBD/APBN.
4. Ketua Umum (Endin Sahrudin, S.Pd.) Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI) Pusat Menegaskan dan menyampaikan bahwa KTSI sudah bekerjasama dengan Lembaga Hukum melalui Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Pusat, sehingga akan memperkarakan secara Hukum setiap pelanggaran-pelanggaran pada Proses Mekanisme Pelaksanaan CPNS dan segala sesuatu hal yang berkenaan dengan Nasib Tenaga Honorer Non-APBD/APBN.
5. Biro Humas (FX. Dangdung Indratno) Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-RI memberikan Penjelasan tentang sekitar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk CPNS dari Tenaga Honorer Non-APBD/APBN dan Pelaksanaan CPNS Tahun Anggaran 2010. Adapun point materi sebagai berikut :
a. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) akan terus menerus dibahas oleh MENPAN-RI, MENDIKNAS, DEPAG, DEPDAGRI, MENKES dan DEPARTEMEN Terkait serta DPR-RI Komisi II, VIII dan X dengan Intensif dan Aspiratif.
b. Untuk Pelaksanaan dan Tim Pelaksana CPNS Tahun 2010 akan dimulai pada bulan Maret 2010 dengan melaksanakan Verifikasi Data Base Tenaga Honorer Non-APBD/APBN dengan Leading Sectornya MENPAN-RI.
c. Adapun Tim Verifikasi Tenaga Honorer Non-APBD/APBN tingkat Pusat diantaranya adalah : MENPAN-RI, BKN dan BPK-RI.
d. Adapun Opsi dari Hasil Verifikasi Database Tenaga Honorer Non-APBD/APBN mengenai Pengangkatan CPNS adalah apabila Tenaga Honorer Lulus Verifikasi maka diusulkan dapat mengikuti Seleksi CPNS, Bila tidak masuk dalam kriteria seleksi CPNS maka diusulkan menjadi PTT atau GTT dengan Upah standar UMR, Mendapat Tunjangan kesejahteraan, Tunjangan Kesehatan dan Tunjangan Hari Tua.
e. Sebagai Contoh di Padang-Sumatra sudah ada PERDA yang mengakomodir Tenaga Honorer Non-APBD/APBN yang berusia lebih dari 46 Tahun diberi Kesejahteraan oleh Pihak Pemerintah Daerah.
6. Adapun dari Pihak Advokat pada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Pusat Memberikan Bantuan Hukum dan Upaya-Upaya Hukum terkait Usulan perubahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengangkatan CPNS dari Tenaga Honorer Non-APBD/APBN yang sedang disusun oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara (MENPAN) dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia serta memberikan dan Melakukan Upaya-Upaya Hukum lain yang dianggap Perlu sebagai perlindungan terhadap Tenaga Honorer Non-APBD/APBN yang terhimpun dalam Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI).


Rapat ditutup pada Pukul 16.00 WIB
Jakarta , 4 Januari 2010

Ttd

ENDIN SAHRUDIN, S.Pd.
KETUA UMUM
Ttd

TONO TARSONO
SEKRETARIS JENDERAL


Ttd

YUYUS ARIE WINDHU, ST.
KETUA 2 KTSI PUSAT
Ttd

SAKRI RUSADA, S.Pd.
SEKRETARIS 2 KTSI PUSAT


Ttd

FX. DANGDUNG INDRATNO
BIRO HUMAS KEMENTRIAN PAN

Ttd

ABDUL HADI LUBIS, S.H.
PBHI PUSAT-JAKARTA

4 komentar:

Unknown mengatakan...

angin segar telah dirasakan para sukwan, mudah-mudahan jadi kenyataan. terimakasih saya ucapkan kepada semua pihak yang peduli nasib kami para tenaga sukwan. terutama pengurus KTSI.

Anonim mengatakan...

semoga ini bukan hanya angin segar yang tak ada artinya

KTSI Korwil Pangandaran mengatakan...

Maju bersama, satukan tekad visi misi tujuan ... menggapai legalitas ... Doa kami selalu menyertaimu ... Semoga perjuangan ini mendapatkan Ridho dari Alloh SWT ... aamiiin

KTSI Korwil Pangandaran mengatakan...

Hari ini, 3 Menteri bahas Panitia CPNS, Ayo KTSI tunjukkan bahwa Saudara juga layak sebagai Panitianya ...

Posting Komentar