.::

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean
-- PIMPINAN PUSAT KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA (the Community of Indonesian Volunteer's Employee)--

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), EE Mangindaan meminta DPR RI agar membantu pemerintah dalam mengendalikan jumlah PNS di daerah. Permintaan Mangindaan itu disampaikan menyusul adanya penyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar jumlah pertumbuhan PNS dikendalikan.

Mangindaan mengatakan, banyak anggaran publik yang terkorbankan karena tersedot oleh belanja aparatur negara. "Dibandingkan negara lain, jumlah PNS di Indonesia yang saat ini mencapai 4,7 juta sebenarnya masih normal dan rasionya masih rendah. Hanya saja dengan jumlah honorer yang mencapai ratusan ribu orang, maka itu akan sangat mengganggu penetapan formasi CPNS," tutur Mangindaan, Jumat (13/8).

Apalagi dengan adanya rekomendasi DPR agar guru swasta diangkat menjadi PNS tanpa tes, dinilai Mangindaan semakin menyulitkan posisi Kementerian yang dipimpinnya dalam mencari formula yang tepat tentang berapa sebenarnya kebutuhan riil jumlah PNS di lapangan. "Tidak direkomendasikan DPR saja banyak guru swasta yang demo minta di PNS-kan, apalagi ada rekomendasi. Saya mengerti posisi anggota DPR karena sebagai wakil rakyat dia ingin menyenangkan konstituennya. Tapi ya tolong dipikirkan keuangan negara kita, apakah cukup atau tidak," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, pengendalian PNS itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja. DPR sebagai wakil rakyat, kata Mangindaan, juga harus terlibat terutama dalam memberikan opini pada masyarakat bahwa pemda maupun negara butuh aparatur yang bisa melayani publik dan menjadi motor penggerak perekonomian daerah.

"Dalam setiap kesempatan berkali-kali saya tegaskan, penerimaan PNS lebih difokuskan pada tenaga profesional yang berbasis kompetensi. Kalaupun ada honorer yang harus diselesaikan, itu hanya yang tercecer dan honorer pemerintah saja. Yang tenaga swasta tidak bisa dan ini tolong dipahami anggota DPR karena dalam UU sudah jelas diatur tentang itu," pungkasnya

0 komentar:

Posting Komentar