.::

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean
-- PIMPINAN PUSAT KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA (the Community of Indonesian Volunteer's Employee)--

Menyikapi Surat Edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN&RB) Republik Indonesia No. 5 Tahun 2010 Tentang Pendataan/Validasi Data Tenaga Honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah yang ditindaklanjuti Surat Edaran Bupati No: 810/640/BKDD/2010 Hal Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2010, Maka DIPANDANG KTSI BELUM MEMUASKAN SEMUA PIHAK Karena MASIH ADANYA DISKRIMINASI ANTARA INSTANSI PEMERINTAH DAN SWASTA.
Melalui Rapat Koordinasi Seluruh Pengurus KTSI yang dihadiri Pengurus PIMPINAN PUSAT, PIMPINAN WILAYAH PROVINSI, PIMPINAN DAERAH KABUPATEN/KOTA, dan PIMPINAN KOORDINATOR KECAMATAN yang langsung di pimpin oleh Ketua Umum KTSI : Endin Sahrudin, S.Pd. dan Notulen Rapat oleh Sekretaris Jenderal KTSI : Tono Tarsono , menghasilkan beberapa Kesimpulan dan Pernyataan Sikap :
1. KTSI Akan berpegang pada Surat Edaran MENPAN & RB Nomor 5 Tahun 2010 Poin 4 Bagian C, Surat Edaran Bupati No : 810/640/BKDD/2010 poin 6 yang menyatakan : PEJABAT YANG MENANDA TANGANI FORMULIR SEBAGAIMANA DIMAKSUD LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN II AKAN DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI MAUPUN PIDANA APABILA DIKEMUDIAN HARI TERNYATA ADA DATA TENAGA HONORER YANG DISAMPAIKAN TERSEBUT TIDAK BENAR DAN TIDAK SYAH.
2. Pengurus KTSI di Tingkatan Kabupaten / Kota memantau proses Pendataan dan apabila ada temuan permasalahan maka akan langsung melaporkan ke pengurus diatasnya untuk jadi bahan usulan koreksi dalam upaya kerjasama verifikasi dan validasi honorer dengan pihak pemerintah.
3. KTSI berupaya menghilangkan Diskriminasi Tenaga Honorer yang Berada di Intansi Negeri maupun Instansi Swasta.
4. KTSI akan dan terus melaksanakan Pengawasan sehingga tidak akan lagi terjadi Manipulasi data Honorer.
5. KTSI terus berupaya mendorong terealisasinya Harapan Honorer non-APBD/APBN untuk terakomodir baik Kesejahteraannya maupun Legalitas formalnya dalam CPNS/CPNSD.
6. KTSI akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah terkait apabila mendapatkan temuan permasalahan mengenai permasalahan data Honorer yang dimanipulasi, dan menuntut penyelesaian melalui jalur Hukum yang ada.

0 komentar:

Posting Komentar