.::

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean
-- PIMPINAN PUSAT KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA (the Community of Indonesian Volunteer's Employee)--

KESIMPULAN
RAPAT INTERN PANJA GABUNGAN
PENYELESAIAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER
SENIN, 19 APRIL 2010


KATEGORI TENAGA HONORER DIKELOMPOKAN MENJADI :
I. Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tercecer, terselip, tertinggal. Kriterianya yakni :
1. Diangkat oleh Pejabat Yang Berwenang
2. Bekerja di Instansi Pemerintah
3. Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD
4. Masa Kerja minimal 1 Tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.
5. Usia tidak lebih dari 46 Tahun per 1 Januari 2006
(DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verifikasi dan validasi, prioritas Tahun 2010)

II. Tenaga Honorer yang telah memenuhi syarat sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 43 Tahun 2007, namun tidak bekerja di instansi Pemerintah. Kriterianya yakni :
1. Diangkat oleh Pejabat Yang Berwenang
2. Tidak Bekerja di Instansi Pemerintah
3. Penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD
4. Masa Kerja minimal 1 Tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.
5. Usia tidak lebih dari 46 Tahun per 1 Januari 2006
(DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verifikasi dan validasi)

III. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang, dibiayai bukan oleh APBN/APBD. Kriterianya :
1. Diangkat oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang
2. Bekerja di Instansi Pemerintah
3. Penghasilannya Tidak dibiayai oleh APBN/APBD
4. Masa Kerja minimal 1 Tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.
5. Usia tidak lebih dari 46 Tahun per 1 Januari 2006
(DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verifikasi dan validasi)
Bagi yang tidak berhasil menjadi CPNS dengan OPSI I, II, III akan diselesaikan dengan Pendekatan Kesejahteraan.

IV. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat yang Tidak Berwenang bekerja di Instansi Bukan Pemerintah, Tidak di Biayai oleh APBN/APBD (Khusus Guru). Kriterianya yakni :
1. Diangkat oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang
2. Bekerja Bukan di Instansi Pemerintah
3. Penghasilannya Tidak dibiayai oleh APBN/APBD
4. Masa Kerja minimal 1 Tahun pada 31 Desember 2005 dan tidak terputus.
5. Usia tidak lebih dari 46 Tahun per 1 Januari 2006
(Akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri dengan Pendekatan Status dan Kesejahteraan.

V. Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat yang Berwenang bekerja di Instansi Pemerintah, di Biayai oleh APBN/APBD (Penyuluh Pertanian, Kesehatan, KORPRI). Kriterianya yakni :
1. Diangkat oleh Pejabat Yang Berwenang
2. Bekerja di Instansi Pemerintah
3. Penghasilannya dibiayai oleh APBN/APBD
(DIUSULKAN, untuk diangkat mengisi formasi, melalui test sesama Tenaga Honorer, apabila tidak menjadi CPNS akan diselesaikan dengan pendekatan status dan kesejahteraan, dan diatur dalam Pemerintah tersendiri).

5 komentar:

Ncah Ndeso mengatakan...

Bagaimana untuk tenaga administrasi seperti saya, hanya mempunyai NUPTK saja ???

Anonim mengatakan...

Pada point ke III diatas baris kedua terakhir, (DISETUJUI, untuk diangkat tanpa test, hanya melalui verifikasi dan validasi)brarti sama dengan point ke II baris terakhir....tetapi setelah saya membaca tulisan ini (http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=58905)menurut Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho kepada JPNN, Rabu (3/3). pengangkatan tenaga honorer yg di biayai bukan dari APBN/APBD akan dilakukan pengangkatan tetapi lewat tahapan SELEKSI layaknya pelamar umum, antara honorer dan pelamar umum tidak dites secara bersamaan. Jadi yang bener yang mana ???????
Apakah tenaga honorer non APBN/APBD itu akan diangkat TANPA TEST atau harus melalui TEST layaknya pelamar umum. Mohon informasinya lebih lanjut supaya tidak simpang siur beritanya.....

Anonim mengatakan...

Ubtuk poin I nomor 4...itu kan berarti yang angkatan 2005 g terakomodir dong.tolong dong diganti menjadi per 31 januari 2006..karena himbauan presiden pengangkatan Honorer terakhir adalah 2005......kalo gitu yang terakomodir cuman angkatan 2004....

Anonim mengatakan...

Kapan mulai dilakukan pendataan ulang tenaga honorer? tolong diinformasikan kapan kepastiannya dilkukan pendataan ini? terima kasih

sem mengatakan...

Kapan mulai dilakukan pendataan tenaga honorer?

Posting Komentar