.::

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean
-- PIMPINAN PUSAT KOMUNITAS TENAGA SUKWAN INDONESIA (the Community of Indonesian Volunteer's Employee)--

Senin, 24 Januari 2011 , 22:51:00
Dibahas Akhir Januari

JAKARTA--Formasi tenaga honorer kategori II akan dibahas pemerintah bersama DPR RI pada 31 Januari mendatang. Kategori II ini dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan-RB) Nomor 5 Tahun 2010 adalah honorer yang bekerja di bawah tahun 2005, tidak dibiayai APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo mengatakan, pembahasan penetapan formasi honorer kategori dua lebih dititikberatkan pada jumlah, siapa yang diangkat, ditempatkan di mana, bagaimana cara seleksinya, seperti apakah dites sesama honorer atau dengan mekanisme lain.

"Kita belum bisa menetapkan formasi kalau datanya belum ada. Dari data itu akan dilihat, honorer paling banyak di instansi mana. Kalau guru berarti formasinya paling banyak untuk guru," ungkap Ganjar usai rapat panja tertutup membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Senin (24/1). Dia berharap, dalam pembahasan akhir Januari mendatang, pemerintah sudah bisa menyodorkan data honorer kategori kedua.

Sementara itu Deputi SDM bidang Aparatur Kemepan-RB Ramli Naibaho mengatakan, pemerintah sudah meminta agar seluruh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memasukkan data honorer kategori kedua ke BKN (Badan Kepegawaian Negara). Namun hingga saat ini masih banyak yang belum memasukkan, padahal deadlinenya per 31 Desember lalu.

"Mudah-mudahan datanya sudah bisa kumpul sebelum pembahasan nanti. Bagi BKD yang belum memasukkan kami minta secepatnya dimasukkan karena kalau tidak dianggap tidak mengusulkan," tegasnya.

Mengenai pengangkatan honorer kategori I (yang dibiayai APBN/APBD), menurut Ramli tinggal menunggu pengesahan PP tentang Pengangkatan Honorer. Kalau PP-nya terbit, seluruh honorer tertinggal langsung diangkat. "Sudah di Setneg RPPnya, tinggal tunggu diteken presiden. Kita berharap dalam waktu dekat sudah ada," pungkasnya. (esy/jpnn)
READ MORE - Pusat Tunggu Data Honorer II dari BKD

Rabu, 19 Januari 2011 , 00:33:00

JAKARTA--Permintaan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan agar pengangkatan honorer tertinggal menjadi CPNS terakhir tahun ini, ditanggapi berbeda oleh DPR RI. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo, permintaan tersebut kurang memperhatikan sisi keadilan.

"Bagaimana bisa DPR menyetujui itu pengangkatan terakhir, sementara kami punya data lengkap kalau ternyata banyak honorer yang telah mengabdi puluhan tahun teranulir akibat permainan oknum-oknum aparatur," kata Ganjar di DPR RI, Selasa (18/1).

Dalam mengatasi masalah honorer, terang politisi PDIP ini, semestinya pemerintah melihat data-data honorernya dulu. Kemudian disesuaikan dengan anggaran. Bila anggarannya cukup, honorer teranulir juga diangkat dengan cara dites sesama mereka. Kalau anggarannya tidak cukup, diambil pelamar umum saja.

"Tapi jika kemudian setelah honorer tertinggal (menurut versi pemerintah) telah diangkat semuanya dan ternyata masih ada banyak cadangan anggaran lagi, sebaiknya honorer teranulir yang sudah mengabdi puluhan tahun itu dites sesama mereka juga," tuturnya.

Dengan diberikan kesempatan mengikuti tes, Ganjar yakin, honorer akan menerima dengan legowo bila tidak lulus. "Yang terjadi sekarang kan beda. Pendataan diserahkan sepenuhnya ke BKD, kemudian diverifikasi oleh tim. Iya kalau yang dimasukkan datanya benar. Karena yang terjadi usulan BKD banyak salahnya. Honorer yang benar justru tidak diusulkan dan hanya menerima ketidakadilan tersebut," beber Ganjar. Dia menyarankan pemerintah mempertimbangkan lagi keberadaan honorer teranulir. (esy/jpnn)
READ MORE - Banyak Data Honorer Dianulir Calo

Minggu, 16 Januari 2011 , 19:49:00
Pemerintah Dituding Gantung Nasib Tenaga Honorer

JAKARTA - Pemerintah dinilai telah mengabaikan dan menggantungkan nasib tenaga honorer. Pasalnya, hingga saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Honorer belum juga diselesaikan.

"Pemerintah terlalu lama menggantungkan nasib honorer teranulir. Akibatnya nasib mereka menjadi tidak pasti," tuding Wakil Ketua Ganjar Pranowo kepada JPNN, Minggu (16/1).

RPP yang akan menggantikan PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 itu, lanjut Ganjar, mestinya telah diselesaikan sejak Oktober 2009. Namun hingga pergantian jabatan dari Meneg PAN Taufik Effendi ke Meneg PAN&RB EE Mangindaan, ternyata RPP tersebut tak juga diselesaikan.

Kelambanan pemerintah ini yang mendorong gejolak protes para honorer. "Untuk penyelesaian honorer kuncinya ada di PP. Kami sudah memanggil lima menteri, tapi hasilnya nihil. Pemerintah tetap lamban," ulas politisi PDIP ini.

Dia berjanji akan menyelesaikan RPP tersebut dalam masa sidang ini. "Kalau pemerintah cinta republik ini, secepatnya RPP itu diselesaikan. Kami minta di masa sidang ini, PP penggantinya sudah ada," tandasnya.

Untuk diketahui, meski RPP tentang pengangkatan honorer teranulir belum ada, pemerintah sudah melakukan verifikasi dan validasi. Dasarnya menggunakan SE MenpanRB No 5 Tahun 2010. Namun, keluarnya SE tersebut justru membuat gelombang protes semakin banyak. Apalagi dari hasil verifikasi dan validasi hanya sekitar 40 persen honorer tertinggal yang lolos dari target 152.310 orang. (Esy/jpnn)
READ MORE - Aturan Tersendat, Pengangkatan Honorer Terhambat

Senin, 10 Januari 2011 , 15:11:00

JAKARTA - Honorer tertinggal yang sudah diverifikasi dan divalidasi, akan diangkat menjadi CPNS pada Februari mendatang. Rencana ini agak molor, karena jadwal verifikasi dan validasi tahap tiga mundur dari tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu 3 Desember 2010.

"Proses pemberkasan honorer tertinggal yang lolos verifikasi dan validasi kita targetkan mulai Februari. Sebenarnya sih Januari, tapi karena ada masalah teknis jadi tertunda," kata Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tumpak Hutabarat, yang dihubungi JPNN, Senin (10/1).

Dengan mendapatkan NIP, lanjut Tumpak, mereka berhak menerima NIP dan bisa menerima gajinya. Sementara, berbeda dengan honorer tertinggal, proses pemberkasan pelamar umum telah dimulai Januari. Meski demikian, belum semua daerah yang telah melakukan proses pemberkasan di BKN.

"Tidak masalah. Yang penting BKN sudah menetapkan pemberkasan (proses pengangkatan CPNS) mulai Januari. Kalau ada daerah yang nanti Februari, sah-sah saja," ujarnya.

Hanya saja konsekuensinya, menurut Tumpak pula, perhitungan gaji dihitung saat pemberkasan dimulai. Misalnya, Provinsi Gorontalo telah mengajukan pemberkasan Januari, otomatis gaji CPNS-nya dihitung per 1 Januari. Sebaliknya bila diajukan Februari, maka penggajiannya mulai per 1 Februari.

Untuk diketahui, honorer tertinggal yang diverifikasi dan validasi ada 152.310 orang. Kesemuanya tersebar di seluruh kabupaten/kota dan provinsi. Hanya saja, dari hasil verifikasi serta validasi, lebih dari 50 persen data honorernya tidak sesuai kriteria PP 43 Tahun 2005 jo PP 48 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. (esy/jpnn)
sumber : http://www.jpnn.com
READ MORE - Februari, Honorer Tertinggal Diangkat CPNS

Ass.wr.wb.

Kepada Saudarku/Dermawan/Tokoh/Cendikiawan/Teman Seperjuangan
dan Seluruh Honorer APBD/APBN dan Honorer Non-APBD/APBN

Disampaikan Dengan Hormat,
Sudi Kiranya Membantu Perjuangan Kami Komunitas Tenaga Sukwan Indonesia (KTSI)
dalam Mempercepat Langkah dan Kegiatan dalam Upaya Mendapatkan Keadilan di Negeri
ini untuk Kaum Honorer yang masih termarjinalkan oleh Peraturan Pemerintah.

Untuk Bantuan Dapat melalui :
Rekening KTSI Pusat : Bank BRI Cabang Ciamis No: 0104-01-020478-50-0
Rekening KTSI Bank Mandiri Ciamis a.n. Tono Tarsono . Nomor : 131-00-0684382-7 (Sekjen KTSI)


Untuk Komfirmasi Bantuan Infak/Sodaqoh Perjuangan Hubungi :
Tlp. (0265) 7139469 dan HP : 085 223 580 809

Terima Kasih.
READ MORE - INFAK/SODAQOH UNTUK PERJUANGAN KAUM HONORER

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), EE Mangindaan meminta DPR RI agar membantu pemerintah dalam mengendalikan jumlah PNS di daerah. Permintaan Mangindaan itu disampaikan menyusul adanya penyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar jumlah pertumbuhan PNS dikendalikan.

Mangindaan mengatakan, banyak anggaran publik yang terkorbankan karena tersedot oleh belanja aparatur negara. "Dibandingkan negara lain, jumlah PNS di Indonesia yang saat ini mencapai 4,7 juta sebenarnya masih normal dan rasionya masih rendah. Hanya saja dengan jumlah honorer yang mencapai ratusan ribu orang, maka itu akan sangat mengganggu penetapan formasi CPNS," tutur Mangindaan, Jumat (13/8).

Apalagi dengan adanya rekomendasi DPR agar guru swasta diangkat menjadi PNS tanpa tes, dinilai Mangindaan semakin menyulitkan posisi Kementerian yang dipimpinnya dalam mencari formula yang tepat tentang berapa sebenarnya kebutuhan riil jumlah PNS di lapangan. "Tidak direkomendasikan DPR saja banyak guru swasta yang demo minta di PNS-kan, apalagi ada rekomendasi. Saya mengerti posisi anggota DPR karena sebagai wakil rakyat dia ingin menyenangkan konstituennya. Tapi ya tolong dipikirkan keuangan negara kita, apakah cukup atau tidak," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, pengendalian PNS itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja. DPR sebagai wakil rakyat, kata Mangindaan, juga harus terlibat terutama dalam memberikan opini pada masyarakat bahwa pemda maupun negara butuh aparatur yang bisa melayani publik dan menjadi motor penggerak perekonomian daerah.

"Dalam setiap kesempatan berkali-kali saya tegaskan, penerimaan PNS lebih difokuskan pada tenaga profesional yang berbasis kompetensi. Kalaupun ada honorer yang harus diselesaikan, itu hanya yang tercecer dan honorer pemerintah saja. Yang tenaga swasta tidak bisa dan ini tolong dipahami anggota DPR karena dalam UU sudah jelas diatur tentang itu," pungkasnya
READ MORE - Menpan Minta DPR Bantu Kendalikan Jumlah PNS

Menyikapi Surat Edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN&RB) Republik Indonesia No. 5 Tahun 2010 Tentang Pendataan/Validasi Data Tenaga Honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah yang ditindaklanjuti Surat Edaran Bupati No: 810/640/BKDD/2010 Hal Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2010, Maka DIPANDANG KTSI BELUM MEMUASKAN SEMUA PIHAK Karena MASIH ADANYA DISKRIMINASI ANTARA INSTANSI PEMERINTAH DAN SWASTA.
Melalui Rapat Koordinasi Seluruh Pengurus KTSI yang dihadiri Pengurus PIMPINAN PUSAT, PIMPINAN WILAYAH PROVINSI, PIMPINAN DAERAH KABUPATEN/KOTA, dan PIMPINAN KOORDINATOR KECAMATAN yang langsung di pimpin oleh Ketua Umum KTSI : Endin Sahrudin, S.Pd. dan Notulen Rapat oleh Sekretaris Jenderal KTSI : Tono Tarsono , menghasilkan beberapa Kesimpulan dan Pernyataan Sikap :
1. KTSI Akan berpegang pada Surat Edaran MENPAN & RB Nomor 5 Tahun 2010 Poin 4 Bagian C, Surat Edaran Bupati No : 810/640/BKDD/2010 poin 6 yang menyatakan : PEJABAT YANG MENANDA TANGANI FORMULIR SEBAGAIMANA DIMAKSUD LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN II AKAN DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRASI MAUPUN PIDANA APABILA DIKEMUDIAN HARI TERNYATA ADA DATA TENAGA HONORER YANG DISAMPAIKAN TERSEBUT TIDAK BENAR DAN TIDAK SYAH.
2. Pengurus KTSI di Tingkatan Kabupaten / Kota memantau proses Pendataan dan apabila ada temuan permasalahan maka akan langsung melaporkan ke pengurus diatasnya untuk jadi bahan usulan koreksi dalam upaya kerjasama verifikasi dan validasi honorer dengan pihak pemerintah.
3. KTSI berupaya menghilangkan Diskriminasi Tenaga Honorer yang Berada di Intansi Negeri maupun Instansi Swasta.
4. KTSI akan dan terus melaksanakan Pengawasan sehingga tidak akan lagi terjadi Manipulasi data Honorer.
5. KTSI terus berupaya mendorong terealisasinya Harapan Honorer non-APBD/APBN untuk terakomodir baik Kesejahteraannya maupun Legalitas formalnya dalam CPNS/CPNSD.
6. KTSI akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah terkait apabila mendapatkan temuan permasalahan mengenai permasalahan data Honorer yang dimanipulasi, dan menuntut penyelesaian melalui jalur Hukum yang ada.
READ MORE - Keputusan Rapat KTSI dan Pernyataan Sikap KTSI 18 Juli 2010